Majalengka: Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian sementara ini diputuskan setelah Irfan Nur Alam terlibat korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Irfan telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis. Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengeluarkan surat pemberhentian sementara Irfan sebagai ASN. Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Minggu, 21 Juli 2024.
Sementara itu, Irfan diberhentikan karena terjerat skandal korupsi. Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelas Dedi.
Majalengka: Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (
BPKSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian sementara ini diputuskan setelah Irfan Nur Alam terlibat korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Irfan telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis. Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengeluarkan surat pemberhentian sementara Irfan sebagai ASN. Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Minggu, 21 Juli 2024.
Sementara itu, Irfan diberhentikan karena terjerat skandal korupsi. Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelas Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)