Solo: Pemerintah Kota Solo tengah memproses penerbitan Surat Edaran (SE) larangan konsumsi daging anjing. Pembahasan mulai dilakukan bersama stakeholder terkait, Selasa, 16 Januari 2024, di Balai Kota Solo.
"Ini (SE) dalam proses. Artinya sudah ada pembahasan mengenai SE ini. Memang tidak serta merta bisa langsung, masih perlu pembahasan-pembahasan selanjutnya. Akan dibuat draf, kemudian didiskusikan dengan Pak Wali dan Pak Wawali," ujar Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, SE tersebut nantinya akan berisi imbauan sebagai perlindungan konsumen terhadap bahaya dari mengkonsumsi makanan nonpangan. Ia mengatakan, SE bakal menyebutkan imbauan pada masyarakat agra tidak mengkonsumsi bahan makanan nonpangan.
Selama ini, lanjutnya, hal tersebut telah dilakukan oleh dinas terkait. Namun imbauan dilakukan masih sebatas edukasi dan sosialisasi pada pedagang. "Imbauan untuk tidak mengkonsumsi bahan makanan nonpangan, salah satunya daging anjing ini.
Eko menambahkan, SE akan memuat imbauan agar pedagang tidak menjual daging anjing. Dan bagi masyarakat tidak mengonsumsi daging anjing.
"Dari Kabupaten/Kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi. Dan tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," bebernya.
Di sisi lain, Sekda Kota Solo Budi Murtono menegaskan SE nantinya bersifat imbauan. SE dibuat berdasarkan beberapa masukan dari OPD dan akan dirumuskan hasilnya.
"Ini kita menyikapi bagaimana menyediakan pangan yang baik untuk masyarakat. Lebih memberi imbauan ke masyarakat makan yang sehat dan aman seperti apa. Daging anjing masuk kategori bahan pangan tidak aman," ungkapnya.
Solo: Pemerintah Kota Solo tengah memproses penerbitan Surat Edaran (SE)
larangan konsumsi daging anjing. Pembahasan mulai dilakukan bersama stakeholder terkait, Selasa, 16 Januari 2024, di Balai Kota Solo.
"Ini (SE) dalam proses. Artinya sudah ada pembahasan mengenai SE ini. Memang tidak serta merta bisa langsung, masih perlu pembahasan-pembahasan selanjutnya. Akan dibuat draf, kemudian didiskusikan dengan Pak Wali dan Pak Wawali," ujar Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso di
Solo, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, SE tersebut nantinya akan berisi imbauan sebagai perlindungan konsumen terhadap bahaya dari mengkonsumsi makanan nonpangan. Ia mengatakan, SE bakal menyebutkan imbauan pada masyarakat agra tidak mengkonsumsi bahan makanan nonpangan.
Selama ini, lanjutnya, hal tersebut telah dilakukan oleh dinas terkait. Namun imbauan dilakukan masih sebatas edukasi dan sosialisasi pada pedagang. "Imbauan untuk tidak mengkonsumsi bahan makanan nonpangan, salah satunya
daging anjing ini.
Eko menambahkan, SE akan memuat imbauan agar pedagang tidak menjual daging anjing. Dan bagi masyarakat tidak mengonsumsi daging anjing.
"Dari Kabupaten/Kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi. Dan tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," bebernya.
Di sisi lain, Sekda Kota Solo Budi Murtono menegaskan SE nantinya bersifat imbauan. SE dibuat berdasarkan beberapa masukan dari OPD dan akan dirumuskan hasilnya.
"Ini kita menyikapi bagaimana menyediakan pangan yang baik untuk masyarakat. Lebih memberi imbauan ke masyarakat makan yang sehat dan aman seperti apa. Daging anjing masuk kategori bahan pangan tidak aman," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)