Yogyakarta: Seorang mantan hakim masih bisa bekerja sebagai ASN meski pernah tersangkut kasus penggunaan narkoba. Sosok bernama Danu Arman tersebut pernah terjerat kasus hukum usai mengonsumsi narkoba saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Setyawan Hartono mengatakan Danu bertugas di Yogyakarta sejak 20 Desember 2023. Meskipun, Danu ketika mutasi ke Yogyakarta sudah tidak menjadi hakim.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di PN Yogyakarta dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan," kata Setyawan di Yogyakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia mengatakan hanya menerima mutasi itu karena yang memutuskan perkaranya MA. Ia menyebut ada surat keputusan dari MA sehingga Danu masih berstatus ASN di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Posisinya (Danu) staf dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan. Tugasnya melaksanakan tugas-tugas administrasi perkara yang diberikan oleh atasannya yakni panitera melalui panitera muda," ujarnya.
Menurut Setyawan, Danu punya kapasitas sebagai seorang hakim akan dimaksimalkan untuk meneliti putusan-putusan banding yang akan dikirim oleh pengadilan. Terkait masalah yang pernah menjeratnya, kata dia, hanya berpengaruh dari jabatan hakim. Sementara, posisinya sebagai ASN tidak terpengaruh.
"Memang berdasarkan UU Peradilan Umum Nomor 19 Tahun 2009, ketika seorang hakim diberhentikan dari jabatan hakim tidak serta merta dia diberhentikan sebagai PNS," katanya.
Aturan itu telah menganulir UU lama pada 2004 yang secara eksplisit ketika hakim dipecat otomatis diberhentikan juga sebagai PNS. Perubahan aturan itu karena pemberhentian hakim dengan oleh Keputusan Presiden (Keppres), sementara PNS tidak.
"Kinerja selama tiga bulan ini baik. Melaksanakan tugas yang diberikan. Meneliti putusan juga tugas lain seperti ikut dalam tim pembangunan zona integritas. Itu sebagai bagian dari pembinaan," ungkapnya.
Terkait catatan Danu pernah mengonsumsi narkoba, Setyawan mengatakan menerima penempatan itu dengan harus disertai punya rasa tanggung jawab. Ia mengaku berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Danu lebih baik dengan tidak mengulang perbuatan masa lalunya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan MA perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.
Dalam kasus Danu, kata dia, MA semestinya tidak hanya memberhentikan sebagai hakim tetapi juga dipecat dari posisinya sebagai ASN di lingkungan pengadilan.
"Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA. JCW menilai dengan adanya sanksi yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera," ucapnya.
Menurut Baharuddin, kondisi saat ini menjadi dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di lingkungan MA. MA disebut harus menjelaskan kepada publik perihal eks hakim nyabu ini tetapi aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY.
"JCW khawatir hal seperti ini akan ditiru oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun kejaksaan. JCW meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi DIY untuk tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Danu Arman ini," kata dia. ng
Yogyakarta: Seorang mantan hakim masih bisa bekerja sebagai ASN meski pernah tersangkut kasus
penggunaan narkoba. Sosok bernama Danu Arman tersebut pernah terjerat kasus hukum usai mengonsumsi narkoba saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Ketua Pengadilan Tinggi
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Setyawan Hartono mengatakan Danu bertugas di Yogyakarta sejak 20 Desember 2023. Meskipun, Danu ketika mutasi ke Yogyakarta sudah tidak menjadi hakim.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di PN Yogyakarta dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan," kata Setyawan di Yogyakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia mengatakan hanya menerima mutasi itu karena yang memutuskan perkaranya MA. Ia menyebut ada surat keputusan dari MA sehingga Danu masih berstatus ASN di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Posisinya (Danu) staf dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan. Tugasnya melaksanakan tugas-tugas administrasi perkara yang diberikan oleh atasannya yakni panitera melalui panitera muda," ujarnya.
Menurut Setyawan, Danu punya kapasitas sebagai seorang hakim akan dimaksimalkan untuk meneliti putusan-putusan banding yang akan dikirim oleh pengadilan. Terkait masalah yang pernah menjeratnya, kata dia, hanya berpengaruh dari jabatan hakim. Sementara, posisinya sebagai ASN tidak terpengaruh.
"Memang berdasarkan UU Peradilan Umum Nomor 19 Tahun 2009, ketika seorang hakim diberhentikan dari jabatan hakim tidak serta merta dia diberhentikan sebagai PNS," katanya.
Aturan itu telah menganulir UU lama pada 2004 yang secara eksplisit ketika hakim dipecat otomatis diberhentikan juga sebagai PNS. Perubahan aturan itu karena pemberhentian hakim dengan oleh Keputusan Presiden (Keppres), sementara PNS tidak.
"Kinerja selama tiga bulan ini baik. Melaksanakan tugas yang diberikan. Meneliti putusan juga tugas lain seperti ikut dalam tim pembangunan zona integritas. Itu sebagai bagian dari pembinaan," ungkapnya.
Terkait catatan Danu pernah mengonsumsi narkoba, Setyawan mengatakan menerima penempatan itu dengan harus disertai punya rasa tanggung jawab. Ia mengaku berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan Danu lebih baik dengan tidak mengulang perbuatan masa lalunya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan MA perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.
Dalam kasus Danu, kata dia, MA semestinya tidak hanya memberhentikan sebagai hakim tetapi juga dipecat dari posisinya sebagai ASN di lingkungan pengadilan.
"Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA. JCW menilai dengan adanya sanksi yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera," ucapnya.
Menurut Baharuddin, kondisi saat ini menjadi dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di lingkungan MA. MA disebut harus menjelaskan kepada publik perihal eks hakim nyabu ini tetapi aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY.
"JCW khawatir hal seperti ini akan ditiru oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun kejaksaan. JCW meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi DIY untuk tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Danu Arman ini," kata dia. ng
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)