Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mendeportasi sebanyak 25 orang warga negara asing (WNA) yang dilaporkan melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya sepanjang 2023. Deportasi tahun ini didominasi oleh kasus overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tahun ini, salah satunya memberikan biaya beban overstay kepada 35 WNA. Dari jumlah itu, ada 17 WNA yang dideportasi.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay, dua WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus narkoba dan empat karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya, Rabu 20 Desember 2023.
Galih menambahkan, sepanjang 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA. Izin tinggal bagi WNA itu terdiri dari 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," bebernya.
Selain itu, Imigrasi Malang juga telah menerbitkan sebanyak 62.164 paspor selama periode Januari-November 2023. Lewat penerbitan izin tinggal dan paspor, Imigrasi Malang memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023 sebesar Rp42.341.126.536.
"Dimana perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 172,15 persen dari target PNBP sebesar Rp.l 15.549.500.000," paparnya.
Di sisi lain, Galih mengaku bahwa Imigrasi Malang juga melakukan penolakan sebanyak 543 paspor di tahun ini. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.
“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ungkapnya.
Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mendeportasi sebanyak 25 orang warga negara asing (WNA) yang dilaporkan melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya sepanjang 2023. Deportasi tahun ini didominasi oleh kasus overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tahun ini, salah satunya memberikan biaya beban overstay kepada 35 WNA. Dari jumlah itu, ada 17 WNA yang dideportasi.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay, dua WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus narkoba dan empat karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya, Rabu 20 Desember 2023.
Galih menambahkan, sepanjang 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA. Izin tinggal bagi WNA itu terdiri dari 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," bebernya.
Selain itu, Imigrasi Malang juga telah menerbitkan sebanyak 62.164 paspor selama periode Januari-November 2023. Lewat penerbitan izin tinggal dan paspor, Imigrasi Malang memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023 sebesar Rp42.341.126.536.
"Dimana perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 172,15 persen dari target PNBP sebesar Rp.l 15.549.500.000," paparnya.
Di sisi lain, Galih mengaku bahwa Imigrasi Malang juga melakukan penolakan sebanyak 543 paspor di tahun ini. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.
“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)