Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin 12 Februari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin 12 Februari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Kasus Tewasnya IRT di Singosari Malang, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Daviq Umar Al Faruq • 12 Februari 2024 15:29
Malang: Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya ibu rumah tangga bernama Dayang Santi, 40, di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Tersangka ialah suami dari korban, Ditya Muhshan Muhammad alias DMM, 40.
 
"Kita berhasil menetapkan tersangka yaitu suami dari korban tersebut. Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Senin, 12 Februari 2024.
 
Baca: Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Diumumkan Hari Ini, Polisi Hadirkan Para Ahli
 

Gandha menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini membutuhkan waktu yang panjang karena polisi menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, yang di dalamnya terdapat tiga saksi ahli.
 
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah video yang sudah kita ekstrak ke dalam sebuah flashdisk, kemudian handphone milik korban, kemudian buku diary milik korban yang isinya buku diary itu ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami, dugaan penyidik ini mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Gandha menegaskan ada beberapa alat bukti yang mendasari polisi menetapkan suami korban sebagai tersangka. Di antaranya ialah keterangan dari sembilan orang saksi, serta keterangan dari tiga orang saksi ahli.
 
"Kemudian juga alat bukti surat berupa hasil rekam medis korban dari Rumah Sakit Marsudi Waluyo, yang mana menurut keterangan dokter yang sebagai ahli ini, bahwa korban meninggal dunia ini dikarenakan mengalami keracunan cairan, namun cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi, sampai sekarang belum keluar," ungkapnya.
 
Alat bukti yang lain yaitu hasil pemeriksaan psikologi terhadap saksi kunci dalam peristiwa ini, yaitu anak dari pelaku dan korban. Dengan adanya persesuaian antara alat-alat bukti tersebut, polisi pun menetapkan DMM sebagai tersangka.
 
"Kita sudah melaksanakan gelar penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian tersangka kita tahan dan kita tidak lakukan penangkapan karena yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka mulai tanggal 7 Februari 2024 dan langsung kita laksanakan penahanan pada hari itu juga pada tanggal 7," tegasnya.
 
Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sesuai Ayat 1, tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun pidana penjara. Sedangkan sesuai Ayat 3, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 
"Jadi yang bersangkutan ini hubungan suami dan istri ini cenderung tidak akur dan sering terjadi cekcok. Puncaknya pada tanggal kejadian itu pada tanggal 24 Januari pukul 09.00 WIB," imbuhnya.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Dayang Santi, 40, ditemukan tewas dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di rumahnya, Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024.
 
"Waktu kejadian pada Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB dan baru dilaporkan pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis 25 Januari 2024.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan