Ilustrasi uang palsu. (Metro TV-Apit Haeruman)
Ilustrasi uang palsu. (Metro TV-Apit Haeruman)

Komplotan Dukun Palsu Modus Menggandakan Uang di Surabaya Dibekuk

Amaluddin • 06 November 2023 19:02
Surabaya: Polrestabes Surabaya membekuk komplotan dukun palsu lantaran menipu korban dengan modus penggandaan uang.
 
"Ketiga tersangka dukun palsu itu berinisial SR, 45; DS, 48; dan SHR, 67," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin, 6 November 2023.
 
Hendro mengatakan dukun palsu pengganda uang dengan gentong ajaib itu dilakukan di kawasan Bubutan, Surabaya. Hal ini diketahui berawal pada Mei 2023, pelaku SR mengenalkan korban IN dengan pelaku DS untuk menggandakan uang. 

"Lalu pelaku DS mengajak korban IN pergi ke tempat Mbah SHR. Di sana, pelaku meminta uang Rp4,5 juta untuk membeli alat spiritual," ujarnya.
 
Kemudian pelaku SHR meminta korban menyiapkan kamar kosong dan gentong bersama alat-alat spiritual. Entah dari mana, tiba-tiba muncul uang di dalam gentong setelah SHR melakukan ritual. 
 
"Setelah itu SHR meminta korban agar mengunci kamar dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," ucap dia.
 
Baca juga: Ngaku Dokter, Penjual Obat Penggugur Kandungan Ditangkap Polisi

Namun tiga hari kemudian IN ingin menggunakan uang tersebut. Mengetahui hal itu, SHR memberi syarat agar korban IN membayar Rp15 juta untuk perlengkapan spiritual. 
 
"Pelaku SHR memberikan syarat untuk membayar alat spiritual sebesar Rp10 juta dan minyak atsiri Rp5 juta, setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong tersebut hilang," jelas Hendro.
 
Kemudian pelaku DS kembali menemui DS pada Agustus 2023, agar korban IN untuk memberikan testimoni bahwa penggadaan uangnya berhasil. DS kembali meminta uang Rp45 juta dan kardus besar.
 
Kepada korban IN, DS menjanjikan kardus akan terisi uang berlipat ganda menjadi Rp40 miliar, dengan masing-masing kardus berisi Rp9 miliar. Setelah itu, DS memberitahu IN bahwa penggandaan uangnya sudah berhasil. 
 
"Namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikirim dan DS menghilang," katanya. 
 
Atas penipuan tersebut, IN kemudian melaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu, 1 November 2023. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan