Yogyakarta: Acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 25 Januari 2024, meninggalkan kesan buruk dan viral di media sosial. Hal ini lantaran jamuan acara yang dinilai tak layak.
Diketahui, jamuan yang diberikan saat pelantikan hanya sepotong roti dan air putih kemasan gelas. Bahkan di media sosial X, warganet membandingkan konsumsi di Sleman dengan pelantikan KPPS di lokasi lain, seperti di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, yang bahkan diselipi ongkos jalan Rp50 ribu.
Ada pula warganet yang menyebut pelantikan KPPS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selain dijamu menu utama dan camilan, juga disuguhi hiburan musik. Warganet pun akhirnya menyebut jamuan pelantikan KPPS di Sleman tak ubahnya bingkisan untuk takziyah.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, meminta maaf dan mengakui jamuan yang kurang pantas. Ia berdalih urusan konsumsi ditangani pihak ketiga dalam e-katalog.
"Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," kata Baehaqi, Jumat, 26 Januari 2024.
Ia menjelaskan, sebelum hari H pelantikan, pihak vendor sudah menyanggupi spesifikasi konsumsi dan porsi yang akan dibuat. Pun KPU Sleman sudah mewanti-wanti potensi masalah saat melayani calon anggota KPPS terlantik yang cukup banyak mencakup 86 desa.
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500," katanya.
Baehaqi mengungkapkan pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman juga tidak ada alih-alih hanya untuk kegiatan bimbingan teknis. Ia menegaskan telah memanggil pihak vendor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
"KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," terang dia.
Yogyakarta: Acara pelantikan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 25 Januari 2024, meninggalkan kesan buruk dan viral di media sosial. Hal ini lantaran jamuan acara yang dinilai tak layak.
Diketahui, jamuan yang diberikan saat pelantikan hanya sepotong roti dan air putih kemasan gelas. Bahkan di media sosial X, warganet membandingkan konsumsi di Sleman dengan pelantikan KPPS di lokasi lain, seperti di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, yang bahkan diselipi ongkos jalan Rp50 ribu.
Ada pula warganet yang menyebut pelantikan KPPS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selain dijamu menu utama dan camilan, juga disuguhi hiburan musik. Warganet pun akhirnya menyebut jamuan pelantikan KPPS di Sleman tak ubahnya bingkisan untuk takziyah.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, meminta maaf dan mengakui jamuan yang kurang pantas. Ia berdalih urusan konsumsi ditangani pihak ketiga dalam e-katalog.
"Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," kata Baehaqi, Jumat, 26 Januari 2024.
Ia menjelaskan, sebelum hari H pelantikan, pihak vendor sudah menyanggupi spesifikasi konsumsi dan porsi yang akan dibuat. Pun KPU Sleman sudah mewanti-wanti potensi masalah saat melayani calon anggota KPPS terlantik yang cukup banyak mencakup 86 desa.
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500," katanya.
Baehaqi mengungkapkan pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman juga tidak ada alih-alih hanya untuk kegiatan bimbingan teknis. Ia menegaskan telah memanggil pihak vendor untuk memberikan
klarifikasi dan penjelasan.
"KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)