Malang: Sebanyak delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC di Kota Malang, Jawa Timur, dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 11 Oktober 2023.
Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, delapan terdakwa dalam perkara ini mengikuti agenda persidangan secara virtual atau daring.
Kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tersebut tidak adil. Pasalnya, saksi hingga alat bukti diakuinya tidak cukup kuat untuk membuktikan Ambon Fanda bersalah.
"Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli," katanya.
Adi pun menyayangkan vonis sembilan bulan penjara itu. Sebab menurutnya, seluruh saksi dan alat bukti tidak ada yang membuktikan adanya penghasutan dari terdakwa Ambon Fanda.
"Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak," ujarnya.
Aksi massa mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh terdakwa lainnya, Aldino Modal, mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut tidak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan pada Tragedi Kanjuruhan.
"Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan," ujarnya.
"Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu," tambahnya.
Aldino menegaskan pihaknya mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut. "Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus perusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota menetapkan delapan orang tersangka.
Malang: Sebanyak delapan terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC di Kota Malang, Jawa Timur, dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 11 Oktober 2023.
Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, delapan terdakwa dalam perkara ini mengikuti agenda persidangan secara virtual atau daring.
Kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tersebut tidak adil. Pasalnya, saksi hingga alat bukti diakuinya tidak cukup kuat untuk membuktikan Ambon Fanda bersalah.
"Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli," katanya.
Adi pun menyayangkan vonis sembilan bulan penjara itu. Sebab menurutnya, seluruh saksi dan alat bukti tidak ada yang membuktikan adanya penghasutan dari terdakwa Ambon Fanda.
"Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak," ujarnya.
Aksi massa mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh terdakwa lainnya, Aldino Modal, mengatakan vonis yang dijatuhkan tersebut tidak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan pada Tragedi Kanjuruhan.
"Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan," ujarnya.
"Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu," tambahnya.
Aldino menegaskan pihaknya mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut. "Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus perusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota menetapkan delapan orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)