Bandung: Sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, laptop, memory card, stik golf, hingga golok, disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Barang-barang itu diambil setelah polisi melakukan penggeledahan 4 rumah milik tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Empat rumah tersebut adalah milik Yoeries anak Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Rumah Mulyana adik Yosep Hidayah, rumah Bantuan Polisi (Banpol) Uci, dan rumah seorang perwira polisi.
"Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoeries kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Rabu, 1 November 2023.
Dia mengatakan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
Menurutnya, penggeledahan terhadap empat rumah tersebut dilakukan karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Mereka di antaranya diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," kata dia.
Dia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
Surawan menambahkan penggeledahan turut dilakukan di rumah salah seorang perwira polisi Polres Subang. Barang bukti yang diamankan yaitu hard disk, memory card, dan golok.
"Kemarin ada hard disk kemudian memory card kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," ucap dia.
Lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban. M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Bandung: Sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, laptop, memory card, stik golf, hingga golok, disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Barang-barang itu diambil setelah
polisi melakukan penggeledahan 4 rumah milik tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Empat rumah tersebut adalah milik Yoeries anak Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Rumah Mulyana adik Yosep Hidayah, rumah Bantuan Polisi (Banpol) Uci, dan rumah seorang perwira polisi.
"Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoeries kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Rabu, 1 November 2023.
Dia mengatakan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
Menurutnya, penggeledahan terhadap empat rumah tersebut dilakukan karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Mereka di antaranya diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," kata dia.
Dia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
Surawan menambahkan penggeledahan turut dilakukan di rumah salah seorang perwira polisi Polres Subang. Barang bukti yang diamankan yaitu hard disk, memory card, dan golok.
"
Kemarin ada hard disk kemudian memory card kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," ucap dia.
Lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban. M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)