Jakarta: Seorang pria berinisial TT, 35, membunuh temannya sendiri AD, 29, lantaran tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) geng motor. AD yang merupakan admin dalam grup tersebut ditusuk oleh TT di Kampung Bojongmalaka, Baleendah, Kabupaten Bandung pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penusukan itu terjadi karena TT mengaku sakit hati atas perbuatan AD yang mengeluarkan dirinya dari grup WA tersebut.
“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kombes Kusworo mengutip dari Antara, Selasa, 31 Oktober 2023.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus ke jantung, selain itu ada juga luka tusuk di lengan dan di jari tangan korban. Dari hasil autopsi jantung korban robek sehingga nyawanya tak terselamatkan.
Adapun, pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap oleh Polresta Bandung dalam tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kusworo.
Jakarta: Seorang pria berinisial TT, 35,
membunuh temannya sendiri AD, 29, lantaran tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) geng motor. AD yang merupakan admin dalam grup tersebut
ditusuk oleh TT di Kampung Bojongmalaka, Baleendah, Kabupaten
Bandung pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penusukan itu terjadi karena TT mengaku sakit hati atas perbuatan AD yang mengeluarkan dirinya dari grup WA tersebut.
“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi
korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kombes Kusworo mengutip dari
Antara, Selasa, 31 Oktober 2023.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus ke jantung, selain itu ada juga luka tusuk di lengan dan di jari tangan korban. Dari hasil autopsi jantung korban robek sehingga nyawanya tak terselamatkan.
Adapun, pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap oleh Polresta Bandung dalam tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kusworo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)