Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Perempuan di Bogor Tewas Dibunuh Pacar, Mayatnya Disimpan di Ruko Kosong

Putri Purnama Sari • 05 Desember 2023 17:14
Jakarta: Seorang perempuan bernama Fitria Wulandari, 21, tewas dibunuh pacarnya sendiri, Rahmat Agil alias Alung, 20, dan meninggalkan jasadnya dalam sebuah ruko di Jl Dr Semeru Kota Bogor, Jawa Barat.
 
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan Alung membunuh Fitria dengan cara membekap mulut dan hidung korban. Hal itu dilakukannya pada Jumat, 1 Desember dini hari di sebuah hotel di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 
 
Di hotel tersebut, tersangka diketahui ingin memutuskan hubungan asmaranya dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Tersangka kemudian membekap mulut korban dalam posisi duduk di atas tempat tidur.

Setelah melihat korban terlihat lemas, tersangka kemudian menidurkan korban di tempat tidur dan tersangka tidur di samping korban.
 
“Tersangka tidur di samping korban mulai jam 01.00 WIB sampai 04.00 WIB. Saat bangun, tersangka melihat korban sudah lemas dan diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Bismo.
 
Karena takut, pada Jumat pagi, 1 Desember 2023, tersangka meminta tolong temannya untuk membawa korban pergi keluar dari hotel. Tersangka sempat ingin membawa korban ke rumahnya, namun mengurungkan niatnya dan malah meninggalkan korban di dalam sebuah ruko kosong tersebut.
 
Baca juga: Diduga Diselingkuhi Pacarnya, Wanita 21 Tahun di Jaktim Ditemukan Tewas Tergantung

Korban kemudian ditemukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam. Bismo mengatakan, orang tua korban yang ikut menemukan korban akhirnya melaporkan tersangka yang juga kekasih korban ke Polsek Bogor Barat.
 
Selain menangkap tersangka, lanjut Bismo, polisi juga mendapatkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban, tas korban, kaus kaki berlumuran darah, ponsel, dan rekaman CCTV.
 
“Kita sudah dapatkan rekaman CCTV di mana korban masuk dan keluar hotel, saat masih hidup dan sudah lemas. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
 
Baca juga: Perempuan di Tasikmalaya Dibunuh Kekasih dengan Sadis Usai Mengaku Telat Haid

Diketahui sebelumnya, Fitria diketahui sudah empat hari tidak pulang ke rumah, saat itu keluarganya melapor ke pihak kepolisian kalau putrinya hilang. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian langsung bergegas mencari Fitria. Fitria akhirnya berhasil ditemukan oleh ayahnya dengan kondisi sudah tewas di sebuah ruko dengan muka dan kepala lebam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan