Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta kepada pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe di daerah itu untuk dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional selama ramadan.
"Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur, dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi covid-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh Ues Nawawi di Tangerang, Sabtu, 26 Maret 2022.
Ia mengatakan penyesuaian jam operasional bagi pemilik usaha kuliner akan berlaku selama pelaksanaan puasa umat islam. Penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara.
"Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang," ujar dia.
Baca juga: Ibadah Ramadan di Tangsel Diramaikan Lagi
Sementara itu, untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam diminta pihaknya agar menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa.
"Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu pekan sebelum ramadan atau tiga hari hingga dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan buka kembali nanti sepekan setelah Lebaran Idul Fitri," ungkapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh umat islam di wilayah Kabupaten Tangerang agar melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus alquran dan melaksanakan salat tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan puasa. Tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk harus tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta kepada pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe di daerah itu untuk dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional
selama ramadan.
"Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur, dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi covid-19 saat ini," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh Ues Nawawi di Tangerang, Sabtu, 26 Maret 2022.
Ia mengatakan penyesuaian jam operasional bagi pemilik usaha kuliner akan berlaku selama pelaksanaan puasa umat islam. Penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara.
"Jadi untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang," ujar dia.
Baca juga:
Ibadah Ramadan di Tangsel Diramaikan Lagi
Sementara itu, untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam diminta pihaknya agar menutup sementara aktivitas usahanya selama bulan puasa.
"Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu pekan sebelum ramadan atau tiga hari hingga dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan buka kembali nanti sepekan setelah Lebaran Idul Fitri," ungkapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh umat islam di wilayah Kabupaten Tangerang agar melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus alquran dan melaksanakan salat tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan puasa. Tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk harus tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)