Lembata: Pemerintah Daerah Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengaku tak kuasa menahan lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti cabai dan minyak goreng di wilayahnya. Pemda setempat mengaku pasrah dan mengikuti mekanisme pasar.
Harga minyak goreng dalam kemasan 5 liter di Lembata kini telah mencapai Rp160 ribu. Sedangkan harga cabai kini mendekati Rp100 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lembata, Longginus Lega, menjelaskan, telah memantau pergerakan harga minyak goreng dan cabai. Namun dirinya mengaku, tidak mampu berbuat sesuatu untuk mengatasi kenaikan harga tersebut.
"Ini mekanisme pasar ya begitu sudah. Kalau harga sudah naik tidak bisa turun lagi. Tentang minyak goreng, kenaikan harga terjadi setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng secara Nasional. Kita tidak bisa apa-apa," ujar Longginus Lega, Senin, 20 Juni 2022.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Cirebon Capai Rp120 Ribu per Kilogram
Ia mengaku tidak mampu memikirkan opsi operasi pasar karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran cukup.
"Kita mau lakukan operasi pasar untuk menekan kenaikan harga sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, tapi uangnya darimana. Kita tak ada dana," lirih Longginus.
Sebagai Kepala Dinas Koperindag, Longginus mengaku pesimistis pemerintah daerah mampu mengintervensi dengan berbagai kebijakan. Alasannya, kenaikan harga yang cukup signifikan, sangat dipengaruhi mekanisme pasar.
Lembata: Pemerintah Daerah Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengaku tak kuasa menahan lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti
cabai dan minyak goreng di wilayahnya. Pemda setempat mengaku pasrah dan mengikuti mekanisme pasar.
Harga minyak goreng dalam kemasan 5 liter di Lembata kini telah mencapai Rp160 ribu. Sedangkan harga cabai kini mendekati Rp100 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lembata, Longginus Lega, menjelaskan, telah memantau pergerakan harga minyak goreng dan cabai. Namun dirinya mengaku, tidak mampu berbuat sesuatu untuk mengatasi kenaikan harga tersebut.
"Ini mekanisme pasar ya begitu sudah. Kalau harga sudah naik tidak bisa turun lagi. Tentang minyak goreng, kenaikan harga terjadi setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng secara Nasional. Kita tidak bisa apa-apa," ujar Longginus Lega, Senin, 20 Juni 2022.
Baca juga:
Harga Cabai Rawit Merah di Cirebon Capai Rp120 Ribu per Kilogram
Ia mengaku tidak mampu memikirkan opsi operasi pasar karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran cukup.
"Kita mau lakukan operasi pasar untuk menekan kenaikan harga sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, tapi uangnya darimana. Kita tak ada dana," lirih Longginus.
Sebagai Kepala Dinas Koperindag, Longginus mengaku pesimistis pemerintah daerah mampu mengintervensi dengan berbagai kebijakan. Alasannya, kenaikan harga yang cukup signifikan, sangat dipengaruhi mekanisme pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)