Cirebon: Polres Cirebon Kota (Ciko) menetapkan Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal Nurhayati sendiri yang melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya itu.
Kapolres Ciko, AKBP Fahri Siregar, mengatakan Nurhayati ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Nurhayati melanggar pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang masalah tata kelola dan sistem administrasi keuangan," kata Fahari dalam rilis yang dilakukan di Mapolresta Cirebon, Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca: Laporkan Kepala Desa Korupsi, Nurhayati Malah Jadi Tersangka
Pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati, yaitu karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.
"Perbuatan tersebut, masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi," jelas Fahri.
Walaupun begitu, Fahri, mengakui bahwa pihaknya belum menemukan bukti, tentang keterlibatan Nurhayati dalam memanfaatkan hasil korupsi tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum bisa membuktikan, Nurhayati memanfaatkan uang tersebut," ungkap Fahri.
Sementara Kepala BPD Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, mengatakan bahwa Nuryati bukan memberikan uang tersebut kepada kuwu, melainkan diminta.
"Kalau dananya sudah cair, pasti langsung diminta kuwu," kata Lukman.
Bahkan ia menyebutkan Nurhayati juga pernah menyerahkan uang tersebut kepada Kasi atau Kaur di desa, namun tetap akhirnya diminta oleh kuwu.
Lukman menjelaskan, Nurhayati sampai membuat tanda terima sendiri, untuk membuktikan bahwa uang tersebut tidak digunakan oleh dirinya.
"Semuanya ada tanda terimanya dan ditandatangani oleh kuwu semua," kata Lukman.
Seperti diberitakan sebelumnya Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka, setelah melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati, membuat orang banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut. Video viral pernyataan yang disampaikan oleh Nurhayatipun, viral di Media Sosial.
Cirebon: Polres Cirebon Kota (Ciko) menetapkan Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka
kasus korupsi. Padahal Nurhayati sendiri yang melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya itu.
Kapolres Ciko, AKBP Fahri Siregar, mengatakan Nurhayati ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Nurhayati melanggar pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang masalah tata kelola dan sistem administrasi keuangan," kata Fahari dalam rilis yang dilakukan di Mapolresta Cirebon, Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca:
Laporkan Kepala Desa Korupsi, Nurhayati Malah Jadi Tersangka
Pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati, yaitu karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.
"Perbuatan tersebut, masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi," jelas Fahri.
Walaupun begitu, Fahri, mengakui bahwa pihaknya belum menemukan bukti, tentang keterlibatan Nurhayati dalam memanfaatkan hasil korupsi tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum bisa membuktikan, Nurhayati memanfaatkan uang tersebut," ungkap Fahri.
Sementara Kepala BPD Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, mengatakan bahwa Nuryati bukan memberikan uang tersebut kepada kuwu, melainkan diminta.
"Kalau dananya sudah cair, pasti langsung diminta kuwu," kata Lukman.
Bahkan ia menyebutkan Nurhayati juga pernah menyerahkan uang tersebut kepada Kasi atau Kaur di desa, namun tetap akhirnya diminta oleh kuwu.
Lukman menjelaskan, Nurhayati sampai membuat tanda terima sendiri, untuk membuktikan bahwa uang tersebut tidak digunakan oleh dirinya.
"Semuanya ada tanda terimanya dan ditandatangani oleh kuwu semua," kata Lukman.
Seperti diberitakan sebelumnya Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka, setelah melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati, membuat orang banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut. Video viral pernyataan yang disampaikan oleh Nurhayatipun, viral di Media Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)