Tangerang: Polresta Tangerang membekuk dua pencuri yang menyamar jadi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berinisial WS, 27, dan MTA, 19. Keduanya dibekuk lantaran mencuri kabel optik dan komponen panel penerangan jalan umum (PJU) di wilayah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan kedua pelaku menyamar sebagai petugas pemeliharaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
"Mereka berpakaian seperti layaknya petugas maintenance dengan membawa alat-alat seperti petugas maintenance," ujar Raden, Rabu, 6 Juni 2022.
Rhomdon menuturkan pelaku berhasil mengelabui petugas yang menjaga kabel optik tersebut. "Alat yang mereka bawa itu selanjutnya digunakan untuk memotong kabel optik dan komponen PJU yang telah jadi incarannya," tutur dia.
Berdasarkan keterangan, para pelaku telah mencuri di 81 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku paling banyak mencuri kabel optik di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari 81 TKP tersebut paling banyak di Kabupaten Tangerang ada 59 TKP, kemudian Tangerang Selatan ada 12 dan terakhir di Kota Tangerang ada 10 titik," jelasnya.
Rhomdon menambahkan terkait perbuatan para pelaku pemerintah merugi Rp700 juta. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tindakan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Tangerang: Polresta Tangerang membekuk dua pencuri yang menyamar jadi petugas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berinisial WS, 27, dan MTA, 19. Keduanya dibekuk lantaran mencuri
kabel optik dan komponen panel penerangan jalan umum (PJU) di wilayah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan kedua pelaku menyamar sebagai petugas pemeliharaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
"Mereka berpakaian seperti layaknya petugas
maintenance dengan membawa alat-alat seperti petugas
maintenance," ujar Raden, Rabu, 6 Juni 2022.
Rhomdon menuturkan pelaku berhasil mengelabui petugas yang menjaga kabel optik tersebut. "Alat yang mereka bawa itu selanjutnya digunakan untuk memotong kabel optik dan komponen PJU yang telah jadi incarannya," tutur dia.
Berdasarkan keterangan, para pelaku telah
mencuri di 81 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku paling banyak mencuri kabel optik di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari 81 TKP tersebut paling banyak di Kabupaten Tangerang ada 59 TKP, kemudian Tangerang Selatan ada 12 dan terakhir di Kota Tangerang ada 10 titik," jelasnya.
Rhomdon menambahkan terkait perbuatan para pelaku pemerintah merugi Rp700 juta. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tindakan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)