Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut izin operasional seluruh outlet Holywings di Kota Pahlawan hanya untuk rumah makan.
"Pemerintah kota mengeluarkan izin hanya untuk tempat makan, tidak boleh bar. (Karena) bar itu tidak dikeluarkan oleh pemerintah hari ini," jelas Eri, Minggu, 3 Juli 2022.
Menurut Eri, izin itu diajukan Holywings pada 2017 dalam bentuk rumah makan. Hingga kini, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan izin lebih dari itu. Dia menilai, operasional Holywings saat ini mulai melenceng dari izin utamanya.
Eri menjelaskan ada perubahan aturan baru tentang operasional bar di Surabaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
"Jika sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 ada pemisahan. Kalau yang sedang itu dikeluarkan oleh provinsi. Kalau berat dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dia belum memperpanjang, dia belum memperbarui, maka di situlah saya bekukan izinnya," jelasnya.
"Maka kalau nanti ternyata ketika pengajuan itu dipenuhi oleh dinas pariwisata provinsi dan dikeluarkan, ya kita keluarkan izinnya. Tapi selama kalau tidak bisa memenuhi peraturan itu, ya kita tutup terus sampai kita memenuhi izin," jelas eks Kepala Bappeko Surabaya itu.
Surabaya:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut izin operasional seluruh
outlet Holywings di Kota Pahlawan hanya untuk rumah makan.
"Pemerintah kota mengeluarkan izin hanya untuk tempat makan, tidak boleh bar. (Karena) bar itu tidak dikeluarkan oleh pemerintah hari ini," jelas Eri, Minggu, 3 Juli 2022.
Menurut Eri, izin itu diajukan Holywings pada 2017 dalam bentuk rumah makan. Hingga kini, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan izin lebih dari itu. Dia menilai, operasional Holywings saat ini mulai melenceng dari izin utamanya.
Eri menjelaskan ada perubahan aturan baru tentang operasional bar di Surabaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
"Jika sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 ada pemisahan. Kalau yang sedang itu dikeluarkan oleh provinsi. Kalau berat dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dia belum memperpanjang, dia belum memperbarui, maka di situlah saya
bekukan izinnya," jelasnya.
"Maka kalau nanti ternyata ketika pengajuan itu dipenuhi oleh dinas pariwisata provinsi dan dikeluarkan, ya kita keluarkan izinnya. Tapi selama kalau tidak bisa memenuhi peraturan itu, ya kita tutup terus sampai kita memenuhi izin," jelas eks Kepala Bappeko Surabaya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)