Makassar: Sebanyak 53 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa penolakan penundaan pemilihan umum (Pemilu) di Kota Makassar dipulangkan. Sementara lainnya masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan sampai saat ini masih ada sebanyak 11 orang yang masih diperiksa tim Polrestabes Makassar. Mereka yang ditahan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
"Ada 9 orang yang terindikasi narkoba, ada, dua ditangkap karena membawa senjata tajam. Yang lainnya dikembalikan karena tidak cukup bukti," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 April 2022.
Lando mengungkapkan, selain dari sebelas orang tersebut semuanya dipulangkan. Hanya saja sebelum dipulangkan, puluhan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat itu dibuatkan surat pernyataan wajib lapor beberapa waktu.
"Dari 64 (sebelumnya disebut 63), 53 lainnya disuruh buat pernyataan wajib lapor," ungkapnya.
Baca: Belasan Perusuh Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar Ditangkap
Polisi akan melakukan identifikasi kepada seluruh nama-nama mahasiswa yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait asal kampus mereka. Sehingga, pihaknya akan mengetahui apa benar mereka berstatus mahasiswa.
"Seluruh mahasiswa jangan gampang terpengaruh, untuk melakukan hal yang tidak bertanggung jawab. Karena menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang yang penting tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sebelumnya, unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh antara mahasiswa dan anggota kepolisian. Bentrokan terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Ratusan mahasiswa itu terus menyuarakan penolakan terhadap tuntutan mereka, yakni menolak jabatan presden tiga periode, meminta pemerintah melakukan stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Makassar: Sebanyak 53 orang yang ditangkap saat aksi
unjuk rasa penolakan penundaan pemilihan umum (Pemilu) di Kota Makassar dipulangkan. Sementara lainnya masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan sampai saat ini masih ada sebanyak 11 orang yang masih diperiksa tim Polrestabes Makassar. Mereka yang ditahan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
"Ada 9 orang yang terindikasi narkoba, ada, dua ditangkap karena membawa senjata tajam. Yang lainnya dikembalikan karena tidak cukup bukti," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 April 2022.
Lando mengungkapkan, selain dari sebelas orang tersebut semuanya dipulangkan. Hanya saja sebelum dipulangkan, puluhan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat itu dibuatkan surat pernyataan wajib lapor beberapa waktu.
"Dari 64 (sebelumnya disebut 63), 53 lainnya disuruh buat pernyataan wajib lapor," ungkapnya.
Baca: Belasan Perusuh Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar Ditangkap
Polisi akan melakukan identifikasi kepada seluruh nama-nama mahasiswa yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait asal kampus mereka. Sehingga, pihaknya akan mengetahui apa benar mereka berstatus mahasiswa.
"Seluruh mahasiswa jangan gampang terpengaruh, untuk melakukan hal yang tidak bertanggung jawab. Karena menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang yang penting tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sebelumnya, unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh antara mahasiswa dan anggota kepolisian. Bentrokan terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Ratusan mahasiswa itu terus menyuarakan penolakan terhadap tuntutan mereka, yakni menolak jabatan presden tiga periode, meminta pemerintah melakukan stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)