Rekontruksi peristiwa bentrokan pemuda antardesa di Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani
Rekontruksi peristiwa bentrokan pemuda antardesa di Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani

Polres Jepara Rekonstruksi Bentrokan Antar Desa, 54 Adegan Diperagakan

Rhobi Shani • 10 Juni 2022 15:21
Jepara: Penyidik Satreskrim Polres Jepara menggelar rekonstruksi bentrokan pemuda antar desa di lapangan tenis Mapolres Jepara. Sebanyak 45 adegan diperagakan kedua pelaku dan sejumlah saksi.  
 
Polisi menghadirkan dua pelaku IS (31) dan MS (20), dua saksi, Aminah, istri korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara.
 
Tangis Aminah pecah saat pembacok suaminya lewat di hadapannya. Aminah tak kuasa melihat adegan-adegan sesaat sebelum suaminya, FR (30) alias Popon dibunuh dengan cara digorok menggunakan celurit.

"Saya tidak ikhlas. Saya minta keadilan seadil-adilnya. Karena pembunuhan itu tidak berprikemanusiaan," kata Aminah sambil menangis di Jepara, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Baca: Pemuda di Jepara Tewas dengan Leher Tersayat
 
Rekonstruksi dimulai dari pelemparan botol minuman keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor kepada sekelompok pemuda di Desa Ngetuk. Dua orang itu tidak diketahui identitasnya.
 
Dari pelemparan botol itu berlanjut bentrokan pemuda antardesa. Yaitu pemuda Desa Ngetuk dan Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Bentrokan terjadi di Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari.
 
Dua kelompok sambil membawa senjata masing-masing dalam bentrokan itu. Popon membawa sabuk gir, satu temannya membawa botol dan lainnya membawa celurit.
 
Sedangakan teman-temannya yang kini DPO membawa batu, senapan angin, parang, dan sejumlah senjata lain.
 
Dalam adegannya, IS berhadapan langsung dengan tiga korban itu. Dua korban berhasil lari. Sedangkan Popon berlari ke arah Pasar Gandu. Saat itu, sabuk girnya terjatuh. IS menendang Popon sambil membacok leher sebelah kiri.
 
Dari adegan, Popon lantas terjatuh telentang. Seketika IS membacok Popon hingga urat napas dan kerongkongan putus. Usai itu, IS bersama sejumlah temannya meninggalkan Popon tergeletak di pinggir jalan.
 
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 15 Mei 2022. Usai kejadian, IS langsung pergi merantau dan bisa ditangkap pada Selasa, 24 Mei 2022 di rumah keluarganya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
“Rekonstruksi ini untuk menyamakan persepsi penyidik dan JPU. Ada 54 adegan yang diperagakan,” jelas Rozi.
 
Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan pelaku yang masih buron dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan