Pemantauan hilal di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Foto: Medcom id/Fajri Fatmawati
Pemantauan hilal di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang-Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Foto: Medcom id/Fajri Fatmawati

Aceh Tunggu Keputusan 1 Ramadan dari Menteri Agama

Fajri Fatmawati • 01 April 2022 19:48
Banda Aceh: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan hilal sudah di atas ufuk tapi belum memungkinkan untuk dirukyat. Hal tersebut karena visibilitas hilal belum memenuhi standar minimal imkran rukyat.
 
Ahli falakiyah Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan hilal belum memenuhi standar minimal imkan rukyat, yaitu 3 derajat. Hal ini sesuai dengan kesepakatan standar imkan rukyat Malaysia, Brunai Darussalam, Indonesia dan Singapura.
 
"Apabila hilal tidak dapat dirukyat pada 1 April dan syarat imkan rukyat 3 derjat tidak dapat dipenuhi, maka bulan Syakban digenapkan 30 hari," kata Alfirdaus, Jumat, 1 April 2022.

Alfirdaus menerangkan imsakiyah Ramadan 1433 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh tetap menggunakan 30 hari. Ini berdasarkan hisab waktu salat agar dapat digunakan oleh semua kelompok.
 
Baca:  Pengamatan Hilal di Observatorium Bosscha Dilakukan Sejak 29 Maret
 
Ia menuturkan penentuan Ramadan dan Syawal menunggu keputusan hasil rukyat, sidang isbat, serta penetapan Menteri Agama.
 
"Kemungkinan perbedaan jatuhnya 1 Ramadan pada tanggal 2 April atau 3 April agar disikapi dengan saling menghargai dan tetap menjaga ukhuwah islamiyah," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyiapkan enam lokasi pengamatan rukyatul hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah. Enam lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Aceh. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan