Luwu Utara: Seorang pria di wilayah Luwu Utara, Sulawesi Selatan nekat memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi kekasihnya.
F hanya bisa pasrah saat diperiksa oleh penyidik dari pemerhati perempuan dan anak Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pria yang berusia 38 tahun ini ditangkap karena nekat memalsukan surat kematian.
“Pelaku memalsukan dokumen kematian istri dan dokumen nikah,” ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas dalam program Metro Siang di Metro TV, Sabtu, 5 Maret 2022.
Kejadian ini bermula saat F dan istri sedang merantau ke Maluku. F kemudian meminta izin untuk kembali ke kampung halaman. Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri curiga dan mencari keberadaan suaminya.
Sang istri kaget setelah mengetahui bahwa ternyata suaminya sudah menikahi wanita lain dan sang istri dianggap sudah meninggal.
Tidak terima, sang istri kemudian kembali ke kampung halaman suami dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Usai menjadi buron, polisi akhirnya berhasil menangkap F beserta istri keduanya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Tersangka bersama dengan istri keduanya kemudian terancam hukuman 6 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Luwu Utara: Seorang pria di wilayah Luwu Utara, Sulawesi Selatan nekat
memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi kekasihnya.
F hanya bisa pasrah saat diperiksa oleh penyidik dari pemerhati perempuan dan anak Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pria yang berusia 38 tahun ini ditangkap karena nekat memalsukan surat kematian.
“Pelaku memalsukan dokumen kematian istri dan dokumen nikah,” ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas dalam program Metro Siang di Metro TV, Sabtu, 5 Maret 2022.
Kejadian ini bermula saat F dan istri sedang merantau ke Maluku. F kemudian meminta izin untuk kembali ke kampung halaman. Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri curiga dan mencari keberadaan suaminya.
Sang istri kaget setelah mengetahui bahwa ternyata suaminya sudah menikahi wanita lain dan sang istri dianggap sudah meninggal.
Tidak terima, sang istri kemudian kembali ke kampung halaman suami dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Usai menjadi buron, polisi akhirnya berhasil menangkap F beserta istri keduanya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Tersangka bersama dengan istri keduanya kemudian terancam hukuman 6 tahun penjara. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)