Muara Enim: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menggerebek lokasi pengoplosan minyak solar di Kabupaten Muara Enim. Tersangka terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda lebih dari Rp100 miliar.
Gudang pengoplos minyak solar jenis digerebek petugas kepolisian bersama BPH Migas. Sebanyak 108 ton solar oplosan, 6 unit mobil tangki, alat pengoplos, dan bahan solar oplosan disita petugas. Sementara itu, 6 orang pekerja ditetapkan menjadi tersangka.
“Mengoplos BBM yang dibuat dari campuran minyak, kemudian cuka para, dan bleaching,” kata Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Toni Harmanto dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 24 Maret 2022.
Minyak solar dibeli dari Pertamina untuk kemudian dicampur dengan minyak ilegal yang didapat dari Kabupaten Musi Banyuasin. BBM oplosan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim dan Lahat dengan harga jual solar industri di Rp14.600 per liter.
Kegiatan pengoplosan solar dari Pertamina ini telah berlangsung selama satu tahun lebih dengan total omzet per hari Rp1,8 miliar. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan denda lebih dari Rp100 miliar. (Fatha Annisa)
Muara Enim: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menggerebek lokasi pengoplosan minyak
solar di Kabupaten Muara Enim. Tersangka terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda lebih dari Rp100 miliar.
Gudang pengoplos minyak solar jenis digerebek petugas kepolisian bersama BPH Migas. Sebanyak 108 ton solar oplosan, 6 unit mobil tangki, alat pengoplos, dan bahan solar oplosan disita petugas. Sementara itu, 6 orang pekerja ditetapkan menjadi tersangka.
“Mengoplos BBM yang dibuat dari campuran minyak, kemudian cuka para, dan bleaching,” kata Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Toni Harmanto dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 24 Maret 2022.
Minyak
solar dibeli dari Pertamina untuk kemudian dicampur dengan minyak ilegal yang didapat dari Kabupaten Musi Banyuasin. BBM oplosan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim dan Lahat dengan harga jual solar industri di Rp14.600 per liter.
Kegiatan pengoplosan solar dari Pertamina ini telah berlangsung selama satu tahun lebih dengan total omzet per hari Rp1,8 miliar. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan denda lebih dari Rp100 miliar.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)