"Untuk kasus pengeroyokan dengan tersangka Ujang Sarjana, saat ini kami menghadirkan korban dari kasus penganiayaan tersebut. Untuk perkaranya terjadi pada Jumat, 26 November 2021, sekitar 2.30 WIB. Jadi kasus ini telah ditangani pihak kepolisian dan proses hukum telah berjalan," ujar Susatyo, di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Jum'at, 22 April 2022.
Ia mengaku bahwa kasus ini sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai. Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, bahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi yang meringankan dari pihak tersangka.
Baca juga: Viral Pedagang Pasar Bogor Histeris ke Jokowi, Pamannya Dibui Tolak Pungli
"Untuk keberatan-keberatan dari tersangka telah kami beri ruang melalui sidang pra-pradilan yang telah bergulir dan telah diputuskan yakni menolak dalih-dalih yang disampaikan pemohon dan mengabulkan upaya hukum yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," sebutnya.
Masih kata dia, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap persidangan. Pihaknya telah melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan pelaporan.
"Di sini tidak ada kasus kriminalisasi karena ada korbannya. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Susatyo.
Ia juga memastikan menindaklanjuti dengan sangat serius laporan masyarakat ke Presiden Jokowi pada saat kunjungan ke Pasar Bogor. Untuk kasus tersebut jelas sudah ditangani pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini ada satu orang tersangka yakni Ujang Sarjana dan ada beberapa DPO dan yang akan kami terbitkan," tambahnya.