Yogyakarta: Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberlakukan bebas tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan kereta api (KA) Jarak Jauh. Kebijakan itu jadi penyesuaian surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19.
"Keberangkatan KA jarak jauh yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua ataupun booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR pada saar proses boarding," kata Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, saat dihubungi, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut dia, penumpang KA jarak jauh banyak yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun, syarat tanpa menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR masih berlaku dengan ketentuan.
"Surat keterangan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau negatif PCR (3X24 jam) dikhususkan bagi penumpang yang belum vaksin atau baru dosis pertama. Atau dengan alasan medis dibuktikan surat dokter," ujar Supriyanto.
Baca: Syarat Tes Covid-19 Dihapus, Kota Bandung Genjot Kunjungan Wisata
Ia melanjutkan calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan, belum divaksinasi dan positif covid-19 dalam 14 hari ke belakang tak diperkenankan melakukan perjalanan. Pihaknya mempersilakan calon penumpang dengan kriteria itu membatalkan perjalanan atau membatalkan tiketnya.
Supriyanto menambahkan kapasitas angkut KA jarak jauh dibolehkan 100 persen. Di sisi lain, penumpang saat sudah di dalam gerbong wajib melaksanakan prokes secara ketat.
"Pelanggan harus memakai masker, cuci tangan, menghindari makan nersama. Pelanggan yang dibolehkan melakukan perjalanan harus sehat, tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat selsius," ungkapnya.
Yogyakarta: Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberlakukan bebas
tes antigen atau
polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan
kereta api (KA) Jarak Jauh. Kebijakan itu jadi penyesuaian surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19.
"Keberangkatan KA jarak jauh yang telah mendapat
vaksinasi dosis kedua ataupun
booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR pada saar proses
boarding," kata Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, saat dihubungi, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut dia, penumpang KA jarak jauh banyak yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun, syarat tanpa menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR masih berlaku dengan ketentuan.
"Surat keterangan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau negatif PCR (3X24 jam) dikhususkan bagi penumpang yang belum vaksin atau baru dosis pertama. Atau dengan alasan medis dibuktikan surat dokter," ujar Supriyanto.
Baca:
Syarat Tes Covid-19 Dihapus, Kota Bandung Genjot Kunjungan Wisata
Ia melanjutkan calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan, belum divaksinasi dan positif covid-19 dalam 14 hari ke belakang tak diperkenankan melakukan perjalanan. Pihaknya mempersilakan calon penumpang dengan kriteria itu membatalkan perjalanan atau membatalkan tiketnya.
Supriyanto menambahkan kapasitas angkut KA jarak jauh dibolehkan 100 persen. Di sisi lain, penumpang saat sudah di dalam gerbong wajib melaksanakan prokes secara ketat.
"Pelanggan harus memakai masker, cuci tangan, menghindari makan nersama. Pelanggan yang dibolehkan melakukan perjalanan harus sehat, tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat selsius," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)