medcom.id, Boyolali: Empat pemuda pengangguran di Boyolali, Jawa Tengah, nekat menggilir seorang siswi sekolah menengah pertama asal Semarang. Korban dibuat mabuk sebelum akhirnya mereka "garap" ramai-ramai.
Korban digagahi di dua tempat berbeda. Semua berawal dari perkenalan tak sengaja antara RY dan korban. Korban salah mengirim SMS. Lewat perkenalan tak lazim itu, RY akhirnya berhasil merayu korban untuk bertemu di satu tempat di Boyolali.
Singkatnya, RY berhasil membawa korban ke tempat kosnya. RY lalu memaksa korban menenggak minuman beralkohol. Saat korban setengah sadar, RY memperkosanya.
RY kemudian meminta temannya, WN, datang. Berdua mereka mengantarkan korban pulang. Tapi, di tengah jalan mereka terlebih dahulu mampir ke sebuah hotel. Di hotel itu RY dan WN kembali diperkosa korban.
Bejatnya, RY lalu memanggil dua teman lainnya, BS dan JB. Berempat mereka kembali menggilir korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. RY dan kawan-kawan akhirnya diciduk tanpa perlawanan. Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undan Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata Budi.
medcom.id, Boyolali: Empat pemuda pengangguran di Boyolali, Jawa Tengah, nekat menggilir seorang siswi sekolah menengah pertama asal Semarang. Korban dibuat mabuk sebelum akhirnya mereka "garap" ramai-ramai.
Korban digagahi di dua tempat berbeda. Semua berawal dari perkenalan tak sengaja antara RY dan korban. Korban salah mengirim SMS. Lewat perkenalan tak lazim itu, RY akhirnya berhasil merayu korban untuk bertemu di satu tempat di Boyolali.
Singkatnya, RY berhasil membawa korban ke tempat kosnya. RY lalu memaksa korban menenggak minuman beralkohol. Saat korban setengah sadar, RY memperkosanya.
RY kemudian meminta temannya, WN, datang. Berdua mereka mengantarkan korban pulang. Tapi, di tengah jalan mereka terlebih dahulu mampir ke sebuah hotel. Di hotel itu RY dan WN kembali diperkosa korban.
Bejatnya, RY lalu memanggil dua teman lainnya, BS dan JB. Berempat mereka kembali menggilir korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. RY dan kawan-kawan akhirnya diciduk tanpa perlawanan. Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undan Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)