Yogyakarta: Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengarahkan seluruh depo sampah di wilayah 13 depo untuk selektif menerima sampah mulai Januari 2023. Depo sampah hanya menerima sampah organik.
"Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Hanya bisa membuang sampah organik ke depo sampah, sedangkan sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, di Yogyakarta, Minggu, 27 November 2022.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kota Yogyakarta untuk nol sampah anorganik, sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa berkurang.
Menurut Sugeng saat ini DLH Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan nol sampah anorganik tersebut, sehingga masyarakat memahami dan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Selain ke masyarakat, sosialisasi mengenai kebijakan nol sampah anorganik tersebut, juga akan dilakukan kepada pengawas atau mandor yang bertugas di depo dan tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta, termasuk ke penggerobak.
Penggerobak adalah petugas yang mengambil sampah dari permukiman warga untuk dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara.
"Biasanya, penggerobak sudah melakukan pemilahan, karena ada nilai ekonomi dari sampah anorganik yang diperoleh. Jika saat membuang belum melakukan pemilahan, penggerobak harus bisa bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan," jelasnya.
Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola secara mandiri atau melalui bank sampah terdekat yang ada di lingkungan mereka. Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 565 bank sampah.
"Sampah anorganik yang terkumpul bisa dijual ke pelapak atau pemulung," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Lingkungan Hidup Kota
Yogyakarta mengarahkan seluruh depo
sampah di wilayah 13 depo untuk selektif menerima sampah mulai Januari 2023. Depo sampah hanya menerima sampah
organik.
"Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Hanya bisa membuang sampah organik ke depo sampah, sedangkan sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, di Yogyakarta, Minggu, 27 November 2022.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kota Yogyakarta untuk nol sampah anorganik, sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa berkurang.
Menurut Sugeng saat ini DLH Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan nol sampah anorganik tersebut, sehingga masyarakat memahami dan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Selain ke masyarakat, sosialisasi mengenai kebijakan nol sampah anorganik tersebut, juga akan dilakukan kepada pengawas atau mandor yang bertugas di depo dan tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta, termasuk ke penggerobak.
Penggerobak adalah petugas yang mengambil sampah dari permukiman warga untuk dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara.
"Biasanya, penggerobak sudah melakukan pemilahan, karena ada nilai ekonomi dari sampah anorganik yang diperoleh. Jika saat membuang belum melakukan pemilahan, penggerobak harus bisa bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan," jelasnya.
Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola secara mandiri atau melalui bank sampah terdekat yang ada di lingkungan mereka. Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 565 bank sampah.
"Sampah anorganik yang terkumpul bisa dijual ke pelapak atau pemulung," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)