Tangerang: Sebanyak 23 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan ditangkap Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan orang itu ditangkap saat membuang sampah di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang diamankan serta KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Camat Ciledug, Marwan, Rabu, 4 Januari 2023.
Marwan menuturkan pihaknya telah menahan sementara kartu identitas dari oknum warga yang ditangkap untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Marwan menambahkan pihaknya telah membentuk pos-pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah kejadian berulang oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan," ungkapnya.
Sebelumnya tumpukan sampah memenuhi badan jalan di atas trotoar di beberapa titik Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang, viral di media sosial. Sampah tersebut menumpuk dari malam hingga menjelang pagi.
Lokasi pertama yakni Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, tepatnya di depan SPBU Pertamina. Sementara, lokasi kedua adalah Jalan Raden Patah, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan sampah yang menumpuk di sekitar kawasan Ciledug, kebanyakan dari warga Kota Tangerang Selatan.
"Yang buang sampah itu kebanyakan yang dari Tangsel. Itu kan, lintasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, yang di Ciledug," ujarnya, Selasa, 3 Januari 2023.
Menanggapi pernyataan dari Arief, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan jika memang ada warganya yang kedapatan membuang sampah di wilayah Ciledug, Kota Tangerang silakan ditegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Kalau ada memang warga Tangsel yang buang sampah (di wilayah Kota Tangerang), silakan ditegakkan saja perda yang berlaku," ungkap Benyamin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Sebanyak 23 warga yang tertangkap tangan membuang
sampah sembarangan ditangkap Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan orang itu ditangkap saat membuang sampah di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang diamankan serta
KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel (
Tangerang Selatan)," kata Camat Ciledug, Marwan, Rabu, 4 Januari 2023.
Marwan menuturkan pihaknya telah menahan sementara kartu identitas dari oknum warga yang ditangkap untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Marwan menambahkan pihaknya telah membentuk pos-pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah kejadian berulang oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan," ungkapnya.
Sebelumnya tumpukan sampah memenuhi badan jalan di atas trotoar di beberapa titik Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang, viral di media sosial. Sampah tersebut menumpuk dari malam hingga menjelang pagi.
Lokasi pertama yakni Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, tepatnya di depan SPBU Pertamina. Sementara, lokasi kedua adalah Jalan Raden Patah, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan sampah yang menumpuk di sekitar kawasan Ciledug, kebanyakan dari warga Kota Tangerang Selatan.
"Yang buang sampah itu kebanyakan yang dari Tangsel. Itu kan, lintasan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, yang di Ciledug," ujarnya, Selasa, 3 Januari 2023.
Menanggapi pernyataan dari Arief, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan jika memang ada warganya yang kedapatan membuang sampah di wilayah Ciledug, Kota Tangerang silakan ditegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Kalau ada memang warga Tangsel yang buang sampah (di wilayah Kota Tangerang), silakan ditegakkan saja perda yang berlaku," ungkap Benyamin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)