Mataram: Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan berapa jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," kata Zulkieflimansyah usai menghadiri pengukuhan pengurus Persatuan Golf Indonesia NTB di Kota Mataram, Rabu, 23 November 2022.
Zulkieflimansyah menegaskan jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.
Oleh karena itu dia mengaku belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 kepadanya.
"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.
"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ungkap Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.
Gita menegaskan apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur NTB, pihaknya mengajak semuanya untuk sama-sama saling menghargai dan saling menjaga.
Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
"Terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Mataram:
Gubernur Nusa Tenggara Barat (
NTB), Zulkieflimansyah, menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan berapa jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (
UMP) tahun 2023.
"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," kata Zulkieflimansyah usai menghadiri pengukuhan pengurus Persatuan Golf Indonesia NTB di Kota Mataram, Rabu, 23 November 2022.
Zulkieflimansyah menegaskan jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.
Oleh karena itu dia mengaku belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 kepadanya.
"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.
"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ungkap Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.
Gita menegaskan apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur NTB, pihaknya mengajak semuanya untuk sama-sama saling menghargai dan saling menjaga.
Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.
"Terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)