Yogyakarta: Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas yang bertujuan mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu dilakukan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
"Satgas PPKS ini kami bentuk dengan mengacu Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS," kata Rektor UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, di Yogyakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Dia mengatakan Satgas tersebut beranggotakan tujuh orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Irhas mengatakan keberadaan Satgas itu jadi salah satu komitmen membuat kenyamanan civitas akademik di kampus.
"Bukan hanya menjalankan amanat Permendikbud Satgas (PPKS) ini juga jadi wujud implementasi UPN sebagai kampus bela negara," jelasnya.
Ia berharap Satgas tersebuut bisa segera bekerja berdasarkan pedoman penanganan kasus kekerasan seksual. Mengingatkan, kasus kekerasan seksual bisa menimpa pihak manapun di lingkungan kampus.
Irhas mengatakan kasus kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya sebelum Permendikbud terbit. Ia mengatakan kasus itu tetap ditangani dan pelaku diganjar sanksi.
"(Dugaan kasus kekerasan seksual) memang pernah terjadi dan kami tangani dengan baik. Ada pelanggaran ringan yang sudah diselesaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan ada peraturan rektor yang berisi kode etik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang berkaitan secara tak langsung pada penanganan dugaan kasus kekerasan seksual. Pihaknya akan menindak tegas civitas akademik UPN veteran Yogyakarta yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan pihaknya segera bertindak dengan memberikan pemahaman pada civitas akademik tentang pencegahan kekerasan seksual. Apabila terjadi kasus, ia berharap korban berani speak up agar kasus tertangani.
Yogyakarta: Universitas Pembangunan Nasional (
UPN) ‘Veteran’
Yogyakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas yang bertujuan mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus itu dilakukan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
"Satgas PPKS ini kami bentuk dengan mengacu Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS," kata Rektor UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, di Yogyakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Dia mengatakan Satgas tersebut beranggotakan tujuh orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Irhas mengatakan keberadaan Satgas itu jadi salah satu komitmen membuat kenyamanan civitas akademik di kampus.
"Bukan hanya menjalankan amanat Permendikbud Satgas (PPKS) ini juga jadi wujud implementasi UPN sebagai kampus bela negara," jelasnya.
Ia berharap Satgas tersebuut bisa segera bekerja berdasarkan pedoman penanganan kasus kekerasan seksual. Mengingatkan, kasus kekerasan seksual bisa menimpa pihak manapun di lingkungan kampus.
Irhas mengatakan kasus kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya sebelum Permendikbud terbit. Ia mengatakan kasus itu tetap ditangani dan pelaku diganjar sanksi.
"(Dugaan kasus kekerasan seksual) memang pernah terjadi dan kami tangani dengan baik. Ada pelanggaran ringan yang sudah diselesaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan ada peraturan rektor yang berisi kode etik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang berkaitan secara tak langsung pada penanganan dugaan kasus kekerasan seksual. Pihaknya akan menindak tegas civitas akademik UPN veteran Yogyakarta yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan pihaknya segera bertindak dengan memberikan pemahaman pada civitas akademik tentang pencegahan kekerasan seksual. Apabila terjadi kasus, ia berharap korban berani speak up agar kasus tertangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)