Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berupaya mengangkat tenaga honorer nonguru dan tenaga kesehatan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemkab Kudus saat ini masih memiliki 97 tenaga honorer teknis.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan, Daerah (BKPPD) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan 97 tenaga honorer teknis nonguru dan tenaga kesehatan berpeluang menjadi CPNS dan P3K tahun depan. Pemkab Kudus telah mengusulkan 518 formasi P3K.
“Kami hanya menerima (formasi) dari pusat, daerah tinggal melaksanakan saja. Dari pusat nanti apa yang dizinkan, kami tinggal mengukiti pusat,” kata Winarno, Selasa, 12 Juli 2022.
Ditanya berapa jumlah honorer guru dan tenaga kesehatan, Winarno, tak dapat menyebutkan angka pasti. Sebab, data jumlah honorer guru ada di Data Pokok Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara data honorer tenaga kesehatan ada di Sistem Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
“Yang diurusi BKD (BKPPD) pegawai honorer daerah yang saat ini jumlahnya ada 97,” kata Winarno.
Pemerintah pusat sebelumnya berencana menghapus status tenaga honorer. Itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99. Bahwa pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berupaya mengangkat tenaga honorer nonguru dan tenaga kesehatan menjadi calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemkab Kudus saat ini masih memiliki 97 tenaga honorer teknis.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan, Daerah (BKPPD) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan 97
tenaga honorer teknis nonguru dan tenaga kesehatan berpeluang menjadi CPNS dan P3K tahun depan. Pemkab Kudus telah mengusulkan 518 formasi P3K.
“Kami hanya menerima (formasi) dari pusat, daerah tinggal melaksanakan saja. Dari pusat nanti apa yang dizinkan, kami tinggal mengukiti pusat,” kata Winarno, Selasa, 12 Juli 2022.
Ditanya berapa jumlah honorer guru dan tenaga kesehatan, Winarno, tak dapat menyebutkan angka pasti. Sebab, data jumlah honorer guru ada di Data Pokok Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara data honorer tenaga kesehatan ada di Sistem Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
“Yang diurusi BKD (BKPPD) pegawai honorer daerah yang saat ini jumlahnya ada 97,” kata Winarno.
P
emerintah pusat sebelumnya berencana menghapus status tenaga honorer. Itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99. Bahwa pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)