Banda Aceh: Kepolisian Resor Pidie memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dan ikut meringkus pemilik kebun.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata Rahmat di Pidie, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia menjelaskan dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat, 20 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ, 50, yang merupakan warga setempat.
Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin, 15 Agustus 2022 seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Banda Aceh: Kepolisian Resor Pidie memusnahkan
ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie,
Aceh dan ikut meringkus pemilik kebun.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang
ganja dengan jumlah 1.500 batang.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata Rahmat di Pidie, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dia menjelaskan dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat, 20 Agustus 2022, pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ, 50, yang merupakan warga setempat.
Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin, 15 Agustus 2022 seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)