Yogyakarta: Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengatakan tersangka kasus penipuan, yakni Enggar Suryo Jakmiko alias ESJ, 37, menipu korban yang sudah dikenal. Tri mengatakan korban penipuan mulai guru pelaku hingga yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Hubungan tersangka dengan korban, ada yang guru waktu SD. Guru ini mencoba menghubungi murid yang jadi anggota DPRD," kata Tri di Mapolda DIY, Senin, 3 Oktober 2022.
Dihuhungi gurunya, ESJ menyambutnya dengan baik. ESJ lantas menyatakan calon korban harus menyerahkan uang sesuai nominal yang ia tetapkan untuk dibantu lolos seleksi CPNS/PPPK 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Menurut dia, hal serupa juga diterapkan tersangka untuk dua korbannya. Nominal yang ESJ minta juga ada yang lebih besar. Tiga korban sekitar Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta.
"Selain gurunya waktu SD, korban ada yang masih memiliki hubungan saudara," ujarnya.
Selain itu, Tri mengatakan masih mendalami kasus itu. Menurut dia, para korban langsung menyampaikan laporan ke polisi dengan menunjuk identitas tersangka.
"Uang-uang (hasil penipuan) digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti beli-beli barang, keperluan pribadi yang lain, hiburan dan lain sebagainya," ungkapnya.
ESJ kini mendekam di tahanan Mapolda DIY sejak 30 September 2022. Tiga laporan yang masuk ke Polda DIY pada Maret 2022 menyebut kasus terjadi pada 2018 silam. Polisi menjerat ESJ dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Yogyakarta: Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengatakan tersangka
kasus penipuan, yakni Enggar Suryo Jakmiko alias ESJ, 37, menipu korban yang sudah dikenal. Tri mengatakan korban penipuan mulai guru pelaku hingga yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Hubungan tersangka dengan korban, ada yang guru
waktu SD. Guru ini mencoba menghubungi murid yang jadi anggota DPRD," kata Tri di Mapolda DIY, Senin, 3 Oktober 2022.
Dihuhungi gurunya, ESJ menyambutnya dengan baik. ESJ lantas menyatakan calon korban harus menyerahkan uang sesuai nominal yang ia tetapkan untuk dibantu lolos
seleksi CPNS/PPPK 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Menurut dia, hal serupa juga diterapkan tersangka untuk dua korbannya. Nominal yang ESJ minta juga ada yang lebih besar. Tiga korban sekitar Rp150 juta, Rp75 juta, dan Rp40 juta.
"Selain gurunya waktu SD, korban ada yang masih memiliki hubungan saudara," ujarnya.
Selain itu, Tri mengatakan masih mendalami kasus itu. Menurut dia, para korban langsung menyampaikan laporan ke polisi dengan menunjuk identitas tersangka.
"Uang-uang (hasil penipuan) digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti beli-beli barang, keperluan pribadi yang lain, hiburan dan lain sebagainya," ungkapnya.
ESJ kini mendekam di tahanan Mapolda DIY sejak 30 September 2022. Tiga laporan yang masuk ke Polda DIY pada Maret 2022 menyebut kasus terjadi pada 2018 silam. Polisi menjerat ESJ dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)