Ilustrasi: AFP/Andy Amaldan
Ilustrasi: AFP/Andy Amaldan

Pengamat: Sultan DIY Itu Bisa Perempuan

Patricia Vicka • 02 April 2015 17:09
medcom.id, Yogyakarta: DPRD baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais), Selasa (31/3/2015). Peraturan tersebut mengatur tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
 
Pengamat Sosial dan Politik dari UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan Perdais harus sinkron dengan tata cara pengangkatan raja Yogyakarta dan Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012.
 
"Dalam UUK disebutkan Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta. Berarti harus ada sinkronisasi antara perdais dengan paugeran (tata cara) pengangkatan raja Yogyakarta," ujar Erwan kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut dia, sultan bisa dijabat oleh seorang perempuan. Walaupun dalam pasal 3 ayat 1 huruf m, Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tercantum kata "istri," sebuah kata yang menyiratkan Gubernur DIY/sultan harus laki-laki.
 
"Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
 
"Dalam paugeran dikatakan Sultan itu bisa perempuan. Jadi nanti jika sultan perempuan maka biodata calon gubernur bisa diganti dari nama istri menjadi nama suami," kata Erwan.
 
Jika Perdais tak mensinkronkan diri dengan Paugeran Keraton DIY, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
"Dalam UUK disebutkan salah satunya penetapan gubernur harus dilakukan oleh raja. Jadi Perdais enggak bisa intervensi urusan internal keraton," tegas dekan fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan