medcom.id, Balikpapan: Kalimantan Timur (Kaltim) menyetop pemberian subsidi anggaran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2015. Keputusan itu berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2012 tentang pemekaran Kaltim menjadi Kaltara dan pemberian subsidi secara berturut-turut selama dua tahun oleh provinsi induk yakni Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) SekretarisProvinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi, mengatakan, Minggu (18/1/2015), pengurangan subsidi dilakukan pada empat kabupaten dan satu kota di Kaltara sejak 2014.
Pada 2014, bantuan yang masih dikucurkan yaitu dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dan insentif guru. Empat Kabupaten itu adalah Bulungan, Malinau, Nunukan, dan TanaTidung, serta kota Tarakan.
"Kan memang ketentuannya sudah begitu. Jadi kita tidak bisa melampuinya di luar ketentuan. Jadi kalau adakeluhan soal seperti itu, ya silakan menanyakan langsung ke Provinsinya. Karena lepas dari 2 tahun kan Kaltim sudah tak punya kewenangan lagi," katanya.
Menurutnya, pihaknya tak bisa berbuat dan atau mengomentari apapun. Ketika subsidi Kaltim itu dihentikan berimbas pada pelaksanaan beberapa program pembangunan mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.
"Sampai 2014 kita masih ada tanggung jawab kalau pendidikannya, makanya kita masih kucurkan subsidi untuk Bosda dan insentif gurunya. Kecuali Pilgub yang masih tanggung jawab kita, itu masih kita anggarkan di APBD 2015," tambahnya.
Sejak pisah dari Kaltim pada 2012, Kaltara mendapat subsidi atau bantuan keuangan sebesar Rp300 miliar. Sementara itu, Kepala BiroPerbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Provinsi Kaltim, Tri Murti Rahayu mengatakan masalah yang masih terjadi kedua provinsi baru itu adalah penyelesaian batas wilayah.
Saat ini, terdapat dua Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) yang siap diterbitkan. Permendagri tersebut mengatur penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Malinau (Kaltara) dengan Kabupaten Kutai Timur(Kaltim).
medcom.id, Balikpapan: Kalimantan Timur (Kaltim) menyetop pemberian subsidi anggaran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2015. Keputusan itu berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2012 tentang pemekaran Kaltim menjadi Kaltara dan pemberian subsidi secara berturut-turut selama dua tahun oleh provinsi induk yakni Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) SekretarisProvinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi, mengatakan, Minggu (18/1/2015), pengurangan subsidi dilakukan pada empat kabupaten dan satu kota di Kaltara sejak 2014.
Pada 2014, bantuan yang masih dikucurkan yaitu dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dan insentif guru. Empat Kabupaten itu adalah Bulungan, Malinau, Nunukan, dan TanaTidung, serta kota Tarakan.
"Kan memang ketentuannya sudah begitu. Jadi kita tidak bisa melampuinya di luar ketentuan. Jadi kalau adakeluhan soal seperti itu, ya silakan menanyakan langsung ke Provinsinya. Karena lepas dari 2 tahun kan Kaltim sudah tak punya kewenangan lagi," katanya.
Menurutnya, pihaknya tak bisa berbuat dan atau mengomentari apapun. Ketika subsidi Kaltim itu dihentikan berimbas pada pelaksanaan beberapa program pembangunan mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.
"Sampai 2014 kita masih ada tanggung jawab kalau pendidikannya, makanya kita masih kucurkan subsidi untuk Bosda dan insentif gurunya. Kecuali Pilgub yang masih tanggung jawab kita, itu masih kita anggarkan di APBD 2015," tambahnya.
Sejak pisah dari Kaltim pada 2012, Kaltara mendapat subsidi atau bantuan keuangan sebesar Rp300 miliar. Sementara itu, Kepala BiroPerbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Provinsi Kaltim, Tri Murti Rahayu mengatakan masalah yang masih terjadi kedua provinsi baru itu adalah penyelesaian batas wilayah.
Saat ini, terdapat dua Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) yang siap diterbitkan. Permendagri tersebut mengatur penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Malinau (Kaltara) dengan Kabupaten Kutai Timur(Kaltim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)