medcom.id, Bengkulu: Hakim Tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Itong Isnaneni Hidayat menolak permohonan tersangka bansos mantan staf Wali Kota Bengkulu Adrianto Himawan, Selasa (17/3/2015). Dalam beberapa pertimbangan yang dibacakan terkait gugatan penetapan tersangka oleh Kejari Bengkulu itu dinyatakan pengadilan tidak berwenang menyidangkan gugatan praperadilan Adrianto. Adrianto pun diminta membatar seluruh beban persidangan.
Meski tak berhasil mempraperadilankan Kejari, Adrianto yang kini mendekam di Lapas Malabero itu kekeuh berjuang. Menurut sang pengacara, Firma Shiratal Mustaqim, kliennya akan kembali mengajukan gugatan praperdilan dengan materi penyitaan barang bukti.
Pihak Adrian juga akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan penyidik Kejari Bengkulu ke Mabes Polri karena dianggap menyalahi aturan dalan penyidikan kasus bansos.
Sedangkan Kepala Kejari Bengkulu, Wito, mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh Adrian.
medcom.id, Bengkulu: Hakim Tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Itong Isnaneni Hidayat menolak permohonan tersangka bansos mantan staf Wali Kota Bengkulu Adrianto Himawan, Selasa (17/3/2015). Dalam beberapa pertimbangan yang dibacakan terkait gugatan penetapan tersangka oleh Kejari Bengkulu itu dinyatakan pengadilan tidak berwenang menyidangkan gugatan praperadilan Adrianto. Adrianto pun diminta membatar seluruh beban persidangan.
Meski tak berhasil mempraperadilankan Kejari, Adrianto yang kini mendekam di Lapas Malabero itu kekeuh berjuang. Menurut sang pengacara, Firma Shiratal Mustaqim, kliennya akan kembali mengajukan gugatan praperdilan dengan materi penyitaan barang bukti.
Pihak Adrian juga akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan penyidik Kejari Bengkulu ke Mabes Polri karena dianggap menyalahi aturan dalan penyidikan kasus bansos.
Sedangkan Kepala Kejari Bengkulu, Wito, mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)