Tangerang: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku Februari 2018. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas taksi online yang tidak memenuhi syarat.
"Pada dasarnya pusat (Kementerian Perhubungan) membuat peraturan itu untuk mengatur kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang itu sendiri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman, Rabu, 24 Januari 2018.
Saeful menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan uji KIR terhadap armada taksi online. Mereka masih menunggu aturan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Satu kendaraan pun belum kami lakukan pengujian KIR, karena belum ada sosialisasi dari BPTJ ke kami terkait berapa kuota taksi online yang berhak beroperasi. Tapi, ada info kuotanya sekitar 36.510 taksi online," ucapnya.
Saat ini, lanjut Saeful, dirinya belum bisa menjelaskan tindakan yang akan diambil dalam penegakan Permenhub 108/2017.
"Aturan penindakan dan penertiban semua ada pada kebijakan BPTJ, kami masih menunggu aturan itu. Tapi, Dishub Kota Tangerang telah membentuk tim gabungan penertiban kendaraan parkir sembarangan bagi pengemudi taksi online yang parkir sembarangan," jelasnya.
Saeful berharap BPTJ segera mengeluarkan program penindakan dan penertibannya. Ia juga mengimbau pengemudi maupun koperasi taksi online segera mendaftarkan izin operasionalnya ke BPTJ, agar jelas legalitasnya sebagai angkutan khusus sewa sesuai Permenhub 108/2017.
Tangerang: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku Februari 2018. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas taksi
online yang tidak memenuhi syarat.
"Pada dasarnya pusat (Kementerian Perhubungan) membuat peraturan itu untuk mengatur kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang itu sendiri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman, Rabu, 24 Januari 2018.
Saeful menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan uji KIR terhadap armada taksi
online. Mereka masih menunggu aturan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Satu kendaraan pun belum kami lakukan pengujian KIR, karena belum ada sosialisasi dari BPTJ ke kami terkait berapa kuota taksi
online yang berhak beroperasi. Tapi, ada info kuotanya sekitar 36.510 taksi
online," ucapnya.
Saat ini, lanjut Saeful, dirinya belum bisa menjelaskan tindakan yang akan diambil dalam penegakan Permenhub 108/2017.
"Aturan penindakan dan penertiban semua ada pada kebijakan BPTJ, kami masih menunggu aturan itu. Tapi, Dishub Kota Tangerang telah membentuk tim gabungan penertiban kendaraan parkir sembarangan bagi pengemudi taksi
online yang parkir sembarangan," jelasnya.
Saeful berharap BPTJ segera mengeluarkan program penindakan dan penertibannya. Ia juga mengimbau pengemudi maupun koperasi taksi online segera mendaftarkan izin operasionalnya ke BPTJ, agar jelas legalitasnya sebagai angkutan khusus sewa sesuai Permenhub 108/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)