Ilustrasi: Uji Kir armada taksi online. (Antara/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi: Uji Kir armada taksi online. (Antara/Puspa Perwitasari)

Sulut Belum Punya Pergub Taksi Online

Mulyadi Pontororing • 13 Juli 2017 13:16
medcom.id, Manado: Beberapa poin dalam aturan tentang angkutan berbasis aplikasi atau dikenal taksi online diserahkan pada pemerintah daerah. Utamanya, yang berkait dengan hal teknis, diatur dalam peraturan gubernur.
 
Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) belum ada pergub untuk mendukung Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Baca: Menhub Ungkap Alasan Pengaturan Tarif Taksi Online)
 
Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joi Oroh, mengatakan, tengah pihaknya masih mendata jumlah armada di wilayahnya. Pergub, kata dia, akan dibahas setelah armada taksi online terdata.

"Kita masih fokus ke pendataannya dulu. Jika sudah terdata semua, baru menyiapkan langkah selanjutnya (pergub)," kata Oroh saat ditemui di kantornya, Jalan Manado-Koka, Manado, Sulut, Kamis, 13 Juli 2017.
 
Terpisah, Humas Go-Car Manado, Bryan, mengatakan pihaknya tinggal menunggu arahan dari pemerintah daerah terkait dengan penerapan aturan baru taksi online.
 
Baca: Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
 
Sejauh ini, kata dia, Go-Car Manado mulai mempersiapkan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Permenhub 26 tahun 2017. Salah satunya uji Kir.
 
"Kami sudah melakukan persiapan untuk uji Kir. Namun kami juga masih menunggu Pergubnya, agar mekanismenya sudah jelas," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan