Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Kurir Sindikat Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 28 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

MetroTV • 20 Juni 2023 17:22
Surabaya: Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial PN, 40, di Malang, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba ke Surabaya melalui kereta api.
 
Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu dengan menunggu kedatangan tersangka di Stasiun Surabaya Gubeng.
 
"Tersangka ini mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Baca: Polda Gagalkan Peredaran 16,8 Kg Ganja ke DIY

Dia menjelaskan, tersangka tidak turun di Stasiun Surabaya Gubeng seperti yang diperkirakan dan lanjut menuju Malang. Aparat dari Satresnarkoba yang telah menunggu kedatangan tersangka di Surabaya langsung mengikutinya hingga turun di Stasiun Malang Kotalama, Malang, Jawa Timur, dan menyergapnya.

Aparat Satresnarkoba juga menyita sebuah koper besar yang berisi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 28,275 kilogram dan sebanyak 2 bungkus plastik berisi 10 ribu pil ekstasi.
 
Hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan dua kali pengiriman sebelum akhirnya tertangkap. Pengiriman pertama sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan pengiriman kedua sebanyak 28,275 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir.
 
“Pelaku mendapatkan upah dari sekali membawa narkotika ini sebesar 100 juta rupiah,” ungkapnya.
 
Menurut Royce pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap jaringan di atasnya, terutama yang memerintahkan tersangka untuk mengirimkan narkoba itu dari Karawang, Jawa Barat, menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan