Yogyakarta: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap enam orang dari 2 jaringan peredaran ganja. Dari 6 orang itu, aparat menyita sekitar 16 kilogram ganja.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, mengatakan semula aparat menangkap AV dan YS. AV lebih dulu ditangkap di wilayah Mergangsan Kota Yogyakarta pada pertengahan Mei lalu.
"Dari AV ini kami kembangkan ke Medan hingga menangkap YS di sana," kata Bhakti di Mapolda DIY, Senin, 19 Juni 2023.
Polisi mendapat 112,18 gram dari AV. Sementara, ada sekitar 61 gram ganja dari YS.
Di lain hari, aparat menangkap IM di kawasan Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti 66,20 gram ganja. Dari IM tersebut berlanjut pengejaran ke Medan. Di Medan pula aparat menangkap HPNP, JS, dan BC pada awal Juni 2023.
"Tiga terduga pelaku terakhir ini tetangga desa. HPNP dan JS ini beli dari BC secara langsung karena tetangga desa," ujar Bhakti.
Dari BC, polisi menyita 16 kilogram ganja. Sementara, total barang bukti yang disita dari dua jaringan itu 16,87 kilogram ganja.
Ganja tersebut dari Medan dijual sekitar 1,7-1,8 juta per kilogram. Barang tersebut dikirim ke Yogyakarta dengan jasa pengiriman paket ekspedisi.
"Untuk yang di Medan paket sampai ke Jogja itu kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus untuk mengelabui itu pakai kaos," jelas Bhakti.
Sesampainya di Yogyakarta, barang tersebut hendak dijual secara 100 gram sekitar Rp900 ribu. Sasaran pasarnya di Yogyakarta di antaranya mahasiswa, warga biasa, buruh, hingga karyawan.
Sementara, BC memiliki banyak ganja itu didapat setelah membeli dari Aceh. Ia memanfaatkan jaringan dengan membeli banyak dan hendak dijual secara bertahap.
"Jadi belum kami temukan pembelinya, baru siap edar, kami tangkap. Belum ada ketemu (yang beli), kalau sudah beredar lebih sulit lagi (pengungkapannya)," kata dia.
Bhakti menyatakan aparat masih mengembangkan kasus itu. Ia ingin jaringan ini bisa terungkap hingga pihak-pihak pemasok maupun penyedia ganjanya.
Kini, keenam orang itu ditahan di Mapolda DIY. Aparat menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Mereka juga diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Jajaran Direktorat Reserse
Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) menangkap enam orang dari 2 jaringan peredaran
ganja. Dari 6 orang itu, aparat menyita sekitar 16 kilogram ganja.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, mengatakan semula aparat menangkap AV dan YS. AV lebih dulu ditangkap di wilayah Mergangsan Kota Yogyakarta pada pertengahan Mei lalu.
"Dari AV ini kami kembangkan ke Medan hingga menangkap YS di sana," kata Bhakti di Mapolda DIY, Senin, 19 Juni 2023.
Polisi mendapat 112,18 gram dari AV. Sementara, ada sekitar 61 gram ganja dari YS.
Di lain hari, aparat menangkap IM di kawasan Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan barang bukti 66,20 gram ganja. Dari IM tersebut berlanjut pengejaran ke Medan. Di Medan pula aparat menangkap HPNP, JS, dan BC pada awal Juni 2023.
"Tiga terduga pelaku terakhir ini tetangga desa. HPNP dan JS ini beli dari BC secara langsung karena tetangga desa," ujar Bhakti.
Dari BC, polisi menyita 16 kilogram ganja. Sementara, total barang bukti yang disita dari dua jaringan itu 16,87 kilogram ganja.
Ganja tersebut dari Medan dijual sekitar 1,7-1,8 juta per kilogram. Barang tersebut dikirim ke Yogyakarta dengan jasa pengiriman paket ekspedisi.
"Untuk yang di Medan paket sampai ke Jogja itu kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus untuk mengelabui itu pakai kaos," jelas Bhakti.
Sesampainya di Yogyakarta, barang tersebut hendak dijual secara 100 gram sekitar Rp900 ribu. Sasaran pasarnya di Yogyakarta di antaranya mahasiswa, warga biasa, buruh, hingga karyawan.
Sementara, BC memiliki banyak ganja itu didapat setelah membeli dari Aceh. Ia memanfaatkan jaringan dengan membeli banyak dan hendak dijual secara bertahap.
"Jadi belum kami temukan pembelinya, baru siap edar, kami tangkap. Belum ada ketemu (yang beli), kalau sudah beredar lebih sulit lagi (pengungkapannya)," kata dia.
Bhakti menyatakan aparat masih mengembangkan kasus itu. Ia ingin jaringan ini bisa terungkap hingga pihak-pihak pemasok maupun penyedia ganjanya.
Kini, keenam orang itu ditahan di Mapolda DIY. Aparat menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Mereka juga diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)