Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 616.419 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan rekapitulasi perubahan pemilih pada DPS Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419 orang dan jumlah pemilih baru 17.064 orang.
"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276 orang, jumlah perbaikan data pemilih 23.289 orang, dan jumlah pemilih potensial non-KTP-el 577 orang," kata Asih di Gunungkidul, Rabu, 5 April 2023.
Dia menjelaskan dari 616.419 pemilih, terdiri atas 301.304 laki-laki dan 315.115 perempuan. Dalam rapat pleno rekapitulasi, disebutkan bahwa terdapat tiga TPS khusus di Kecamatan Wonosari, yakni dua di Desa Baleharjo dan satu di Desa Kepek.
Dua TPS di Desa Baleharjo berlokasi di Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Sementara itu, di Desa Kepek berlokasi di PP Darul Qur’an Wal Irsyad.
Asih Nuryanti menyebutkan dalam DPS KPU Kabupaten Gunungkidul terdapat pemilih dari penyandang disabilitas sebanyak 8.193 orang. DPS akan disampaikan ke PPS pada tanggal 12 April 2023, kemudian diumumkan di tempat-tempat strategis di lokasi TPS.
Asih berharap pemilih dan warga masyarakat Gunungkidul mencermati DPS sekaligus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Apabila didapatkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi ataupun pemilih yang memenuhi syarat dapat melaporkan kepada PPS disertai dengan bukti autentik, kemudian ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, mengatakan bahwa pascapenetapan DPS, pihaknya akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas guna memastikan keberadaanya.
Ia juga meminta KPU agar berkoordinasi dengan dinas dukcapil terkait hasil mutarlih yang menemukan sebanyak 577 pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan pengawasan atas DPS ini," kata Tri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Gunungkidul: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS)
Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 616.419 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan rekapitulasi perubahan pemilih pada DPS Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419 orang dan jumlah pemilih baru 17.064 orang.
"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276 orang, jumlah perbaikan data pemilih 23.289 orang, dan jumlah pemilih potensial non-KTP-el 577 orang," kata Asih di Gunungkidul, Rabu, 5 April 2023.
Dia menjelaskan dari 616.419 pemilih, terdiri atas 301.304 laki-laki dan 315.115 perempuan. Dalam rapat pleno rekapitulasi, disebutkan bahwa terdapat tiga TPS khusus di Kecamatan Wonosari, yakni dua di Desa Baleharjo dan satu di Desa Kepek.
Dua TPS di Desa Baleharjo berlokasi di Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Sementara itu, di Desa Kepek berlokasi di PP Darul Qur’an Wal Irsyad.
Asih Nuryanti menyebutkan dalam DPS KPU Kabupaten Gunungkidul terdapat pemilih dari penyandang disabilitas sebanyak 8.193 orang. DPS akan disampaikan ke PPS pada tanggal 12 April 2023, kemudian diumumkan di tempat-tempat strategis di lokasi TPS.
Asih berharap pemilih dan warga masyarakat Gunungkidul mencermati DPS sekaligus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Apabila didapatkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi ataupun pemilih yang memenuhi syarat dapat melaporkan kepada PPS disertai dengan bukti autentik, kemudian ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto, mengatakan bahwa pascapenetapan DPS, pihaknya akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas guna memastikan keberadaanya.
Ia juga meminta KPU agar berkoordinasi dengan dinas dukcapil terkait hasil mutarlih yang menemukan sebanyak 577 pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan pengawasan atas DPS ini," kata Tri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)