Petugas dari Satuan Samapta Polres Situbondo mengamankan barang bukti petasan dan bahan baku di rumah seorang warga di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus. Selasa (11/4/2023) malam, ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo
Petugas dari Satuan Samapta Polres Situbondo mengamankan barang bukti petasan dan bahan baku di rumah seorang warga di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus. Selasa (11/4/2023) malam, ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo

Polres Situbondo Sita Ratusan Mercon dan Bahan Baku Petasan Siap Edar

Antara • 12 April 2023 15:05
Situbondo: Satuan Samapta Polres Situbondo, Jawa Timur, menyita ratusan petasan atau mercon siap jual dan bahan baku petasan. Aparat pun menangkap seorang pria yang diduga pemilik sekaligus juga menjual bahan baku (bahan peledak petasan).
 
"Semula, petugas Satuan Samapta memperoleh informasi dari masyarakat saat melaksanakan patroli. Informasi awal warga sekitar Asembagus disampaikan ada warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Rabu, 12 April 2023.
 
Mendapat informasi itu lanjut dia, regu patroli Samapta langsung mendatangi lokasi dan kemudian melakukan pemeriksaan dan menangkap seorang pria inisial HR yang diduga menyimpan dan menjual petasan serta bubuk petasan. pelaku ini ditangkap polisi di rumahnya di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, pada Selasa (11 April) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Baca: Korban Ledakan Petasan di Jepara Ditangani 4 Dokter Spesialis

Barang bukti yang disita petugas, yakni 3 kilogram bubuk petasan, 2 kilogram sumbu petasan, 141 buah petasan yang sudah terisi obat petasan atau siap edar, serta 400 selongsong petasan.
Kapolres mengimbau agar masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Salah satu caranya, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, termasuk membakar petasan atau mercon.
 
"Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolres.
 
Pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
 
Sebelumnya, Polres Situbondo telah memusnahkan sebanyak 6 kilogram bubuk mercon atau petasan hasil menggerebek rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon di Kecamatan Panji.
 
Pemusnahan bubuk mercon dilaksanakan di lapangan tembak eks Batalion 514 Kotakan Situbondo, dengan melibatkan Tim Gegana dari Satuan Brimob Polda Jatim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan