Bandung: Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum diperikrakan akan bebas murni pada 9 Juli 2023. Saat ini, Anas masih menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama tiga bulan.
"Menurut catatan tadi di kantor CMB saya akan berakhir 9 Juli 2023 yang akan datang. Tapi itungannya memang 30 hari itu jatuhnya 9 Juli," kata Anas di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Selasa, 11 Maret 2023.
Selama menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Anas mengaku hanya mendapat remisi 3 bulan. Menurut dia, pengurangan hukuman yang diterimanya itu berbeda jika dibandingkan dengan narapidana yang lain.
"Saya hanya dapat yang namanya remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain, tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," ucap dia.
Meski begitu, Anas tetap merasa bersyukur karena telah mendapatkan CMB. Kini, dia hanya tinggal menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke Bapas Bandung.
"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu kemudian saya punya fasilitas CMB atau Cuti Menjelang Bebas," ucap dia.
Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Terpidana kasus korupsi
Anas Urbaningrum diperikrakan akan bebas murni pada 9 Juli 2023. Saat ini, Anas masih menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama tiga bulan.
"Menurut catatan tadi di kantor CMB saya akan berakhir 9 Juli 2023 yang akan datang. Tapi itungannya memang 30 hari itu jatuhnya 9 Juli," kata Anas di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Selasa, 11 Maret 2023.
Selama menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Anas mengaku hanya mendapat remisi 3 bulan. Menurut dia, pengurangan hukuman yang diterimanya itu berbeda jika dibandingkan dengan narapidana yang lain.
"Saya hanya dapat yang namanya remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain, tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," ucap dia.
Meski begitu, Anas tetap merasa bersyukur karena telah mendapatkan CMB. Kini, dia hanya tinggal menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke Bapas Bandung.
"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu kemudian saya punya fasilitas CMB atau Cuti Menjelang Bebas," ucap dia.
Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)