Penyegelan itu mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.804 K / Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 88/Pdt/2023.
Kepala SDN V Bantargebang, Aisyah, mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan siswa di sekolanya sampai beberapa hari ke depan.
"Anak-anak PJJ sekarang, mudah-mudahan enggak lama lah, tadi juga sudah dikomunikasikan, satu sampai tiga hari PJJ, itu harapan kami," katanya di Bekasi, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca: Bangunan Bersengketa, Siswa SDN Sokobenah 2 Sampang Diusir Ahli Waris |
Dia mengatakan, pihak sekolah terkejut dengan adanya penyegelan yang dilakukan sejak kemarin, Minggu, 27 Agustus 2023. "Bukan kaget lagi, syok berat bagi guru, orang tua, siswa," ungkapnya.
Pada bagian tembok sekolah terbentang sebuah spanduk bertuliskan "TANAH INI MILIK AHLI WARIS H. M NURHASANUDDIN KARIM" lengkap dengan keterangan putusan pengadilan di bagian bawahnya.
Seng yang menutup akses juga dipasang tulisan menggunakan kertas yang bunyinya "SEKOLAH INI DIBUKA (LAGI) SETELAH WALIKOTA MEMBAYAR HAK AHLI WARIS". Pada bagian bawahnya juga terdapat larangan untuk merusak, membuka dan melintasi pagar pembatas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News