Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Gedung DPRD. Foto: Istimewa
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Gedung DPRD. Foto: Istimewa

DPRD Usul Pemberhentian Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi

Antonio • 24 Agustus 2023 18:50
Bekasi: DPRD Kota Bekasi mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dari jabatannya yang baru sekitar tiga hari. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b.
 
Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah dan Surat Sekda Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
 
"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir," katanya di Bekasi usai paripurna.
 
Baca juga: Tri Adhianto Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Dia menyatakan, Tri Adhianto tetap harus menjalankan hak dan kewajibannya sampai dengan akhir masa jabatannya pada periode ini.
 
"Statusnya wali kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama, kewenangannya sama," ujar dia.
 
Di tempat yang sama, Tri mengatakan, usulan penghentian dirinya sebagai Wali Kota Bekasi merupakan perintah undang-undang.
 
"Ini kan amanat undang-undang yang harus dilakukan ya, minimal 30 hari jadi sebetulnya sudah agak terlambat," katanya.
 
Tri menyampaikan bahwa pada 20 September 2023 mendatang tidak perlu lagi ada kegiatan seremonial penghentian dirinya dari jabatan Wali Kota Bekasi.
 
Baca juga: Ridwan Kamil Lantik Wali Kota Bekasi Definitif

"Kan kalau hari ini sampai 20 September semua kebijakan melekat sebagai wali kota, kan ini proses usulan, sehingga pada saat nanti tanggal 20 tidak perlu lagi ada satu kegiatan apakah itu paripurna, seremonial bahwa saya berhenti," ucap Tri.
 
Tri Adhianto dilantik sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023. Sebelumnya, dia merupakan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi.
 
Tri dilantik di Aula Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Nomor 22, Kota Bandung hari ini, Senin pagi, 21 Agustus 2023.
 
Pelantikan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan