Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang siagakan satgas pengendalian pencemaran, untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut untuk untuk menyikapi surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, satgas tersebut dikerahkan untuk melakukan pengawasan, yakni Bidang Gakum yang di dalamnya para penyidik PPNS.
"Pelanggaran terkait aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Wawan, satgas tersebut bakal melakukan pengawasan dan patroli di tiap hari. Penindakan akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari persuasif hingga tindak pidana ringan (tipiring).
"Pengambilan tindakan itu dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ini pun dilakukan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lainnya," katanya.
Wawan menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru tersebut, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664," ungkapnya.
Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang siagakan satgas pengendalian pencemaran, untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam
pengelolaan sampah. Hal tersebut untuk untuk menyikapi surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, satgas tersebut dikerahkan untuk melakukan pengawasan, yakni Bidang Gakum yang di dalamnya para penyidik PPNS.
"Pelanggaran terkait aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Wawan, satgas tersebut bakal melakukan pengawasan dan patroli di tiap hari. Penindakan akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari persuasif hingga tindak pidana ringan (tipiring).
"Pengambilan tindakan itu dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Ini pun dilakukan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lainnya," katanya.
Wawan menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru tersebut, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)