ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polda Kalteng Ancam Pembakar Lahan Penjara 10 Tahun

Antara • 14 Agustus 2023 09:30
Kalteng: Polda Kalimantan Tengah mengimbau seluruh warga di daerah itu agar tidak membakar lahan sembarangan yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
 
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji mengatakan pada musim kemarau seperti ini warga diminta tidak membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
 
"Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi mudah terbakar," kata Erlan, 14 Agustus 2023.

Dia menuturkan aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
 
Baca: Kemarau Panjang, Warga Gorontalo Diimbau Waspada Karhutla

Ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, bahkan personel Polda Kalteng juga tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla tersebut.
 
"Kalau ada masyarakat melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama," ujar Erlan Munaji.
 
Sementara itu , berdasarkan pantauan di lapangan, dalam beberapa hari ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Bahkan lahan yang terbakar juga cukup luas dan kondisinya berada di dalam hutan sehingga petugas yang menangani terkait kebakaran tersebut sulit untuk dipadamkan.
 
Namun dengan jumlah personel yang cukup banyak dan bahu membahu sejumlah stakeholder dari pemerintah dan swasta akhirnya kobaran api di sejumlah titik dapat dipadamkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan