Situbondo: Bupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi selama Ramadan.
"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu, 29 Maret 2023.
Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan), dan hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk salat tarawih.
Saat ini, katanya, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.
"Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ucapnya.
Menonaktifkan Kepala Satpol PP ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.
Bupati menambahkan keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.
Sejak pertama kali memasuki bulan puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti salat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Situbondo: Bupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang memberikan pernyataan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas
lokalisasi selama Ramadan.
"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi di
Situbondo, Jawa Timur, Rabu, 29 Maret 2023.
Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa
Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan), dan hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK untuk salat tarawih.
Saat ini, katanya, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.
"Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ucapnya.
Menonaktifkan Kepala Satpol PP ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.
Bupati menambahkan keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.
Sejak pertama kali memasuki bulan puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti salat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)