Bekasi: Seorang pria berinisial YH, ditangkap polisi lantaran memalsukan uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 198.861 lembar atau 19.861.000 dolar AS di Kota Bekasi, Jawa Barat.
YH ditangkap Satreskim Polres Metro Bekasi Kota saat hendak melakukan aksinya di Bank Mandiri cabang Summarecon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penangkapan bermula ketika Bank Mandiri melaporkan ada dua orang nasabah, Y dan H yang menyetorkan uang dolar pada 11 Oktober 2022.
"Teller Bank Mandiri bersama nasabah tersebut membuka boks stainless yang berisikan pecahan 100 dolar AS," kata Trunoyudo, Jumat, 10 Februari 2023 di Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, teller atau kasir bank mengambil uang dolar itu dan menghitungnya menggunakan mesin detector valuta asing.
"Hasilnya, dalam 100 lembar uang dicek, satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," kata dia.
Setelah itu, pihak Bank menginformasikan ke nasabah untuk menunda penghitungan uang karena perlu waktu untuk memverifikasi keaslian uang.
"Usai dilakukan pengecekan, jumlah uang itu ada sebanyak 108.668 lembar uang dengan pecahan 100 dolar AS," ujarnya.
Selanjutnya, nasabah tersebut kembali mendatangi Bank Mandiri cabang Bekasi Kota pada 26 Oktober 2023. Dia pun ditangkap berikut dengan barang bukti.
Trunoyudo menerangkan, modus yang dilakukan YH yaitu meminta Y untuk mendepositokan uang dolar AS palsu ke bank. Permintaan itu bermula saat Y mendapatkan proyek mencari investor. Y kemudian diarahkan untuk bertemu dengan YH oleh rekannya ID.
Setelah bertemu, YH menyerahkan boks berisi uang tersebut. Dia pun meminta Y untuk mendepositokan uang yang diduga palsu itu ke bank.
Jika berhasil, Y dijanjikan mendapat bagian 50 persen dari deposito, sedangkan YH 30 persen, dan saksi berinisial H 20 persen.
"YH memperoleh uang pecahan 100 dolar AS dengan membeli secara online dengan alamat toko yang tidak terdaftar," ujarnya.
Semula, mereka ingin mendepositokan uang itu ke bank kecil di daerah Mampang. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk menyetorkan ke Bank Mandiri Cabang Summarecon Bekasi dan aksi mereka terungkap.
Alhasil, barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 49 lembar dolar AS asli, 198.619 lembar dolar AS yang diragukan keasliannya, dua boks stainless dan selembar surat keterangan dari pihak bank, selembar surat jalan, selembar surat tanda terima uang dan selembar surat perjanjian kerja sama.
"Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHPidana, barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Seorang pria berinisial YH, ditangkap polisi lantaran memalsukan uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak
198.861 lembar atau 19.861.000 dolar AS di Kota Bekasi, Jawa Barat.
YH ditangkap Satreskim Polres Metro Bekasi Kota saat hendak melakukan aksinya di Bank Mandiri cabang Summarecon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penangkapan bermula ketika Bank Mandiri melaporkan ada dua orang nasabah, Y dan H yang menyetorkan uang dolar pada 11 Oktober 2022.
"Teller Bank Mandiri bersama nasabah tersebut membuka boks stainless yang berisikan pecahan 100 dolar AS," kata Trunoyudo, Jumat, 10 Februari 2023 di
Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, teller atau kasir bank mengambil uang dolar itu dan menghitungnya menggunakan mesin detector valuta asing.
"Hasilnya, dalam 100 lembar uang dicek, satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," kata dia.
Setelah itu, pihak Bank menginformasikan ke nasabah untuk menunda penghitungan uang karena perlu waktu untuk memverifikasi keaslian uang.
"Usai dilakukan pengecekan, jumlah uang itu ada sebanyak 108.668 lembar uang dengan pecahan 100 dolar AS," ujarnya.
Selanjutnya, nasabah tersebut kembali mendatangi Bank Mandiri cabang Bekasi Kota pada 26 Oktober 2023. Dia pun ditangkap berikut dengan barang bukti.
Trunoyudo menerangkan, modus yang dilakukan YH yaitu meminta Y untuk mendepositokan uang dolar AS palsu ke bank.
Permintaan itu bermula saat Y mendapatkan proyek mencari investor. Y kemudian diarahkan untuk bertemu dengan YH oleh rekannya ID.
Setelah bertemu, YH menyerahkan boks berisi uang tersebut. Dia pun meminta Y untuk mendepositokan uang yang diduga palsu itu ke bank.
Jika berhasil, Y dijanjikan mendapat bagian 50 persen dari deposito, sedangkan YH 30 persen, dan saksi berinisial H 20 persen.
"YH memperoleh uang pecahan 100 dolar AS dengan membeli secara online dengan alamat toko yang tidak terdaftar," ujarnya.
Semula, mereka ingin mendepositokan uang itu ke bank kecil di daerah Mampang. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk menyetorkan ke Bank Mandiri Cabang Summarecon Bekasi dan aksi mereka terungkap.
Alhasil, barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 49 lembar dolar AS asli, 198.619 lembar dolar AS yang diragukan keasliannya,
dua boks stainless dan selembar surat keterangan dari pihak bank, selembar surat jalan, selembar surat tanda terima uang dan selembar surat perjanjian kerja sama.
"Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHPidana, barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)