Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO- Kejati Sumut)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO- Kejati Sumut)

Kejati Sumut Terima Berkas Tahap II Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat

Antara • 08 Juli 2023 18:38
Meda: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
"Ya penerimaan pelimpahan tahap II di Gedung KPK Jakarta terkait perkara TPPO atas TRP, karena tersangka ditahan dalam perkara lain (tindak pidana korupsi)," tutur Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Sabtu, 8 Juli 2023.
 
Ia mengatakan mantan orang pertama di Pemkab Langkat tersebut disangka tim penyidik pada Polda Sumut melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni terkait dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi tersangka di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
 
Baca: Polda Sumut Serahkan Berkas Perkara Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat ke Kejati

"Nantinya pada waktu persidangan akan digelar secara zoom atau bila diperlukan akan dibawa ke Medan pada saat persidangan," ucap Yos.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatra Utara melimpahkan perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
 
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Jumat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan