Batang: Sebanyak lima dari 21 korban pencabulan guru mengaji dan rebana MD, 28, mengalami trauma berat. Polisi akan menerapkan pasal dengan hukuman maksinal dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
Saat ini, kepolisian dan pemerintah daerah menurunkan tim psikologi guna memberikan pendampingan kepada 21 anak korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji dan rebana MD, 28. Tersangka telah ditahan di Polres Batang.
"Ada lima korban yang sampai saat ini masih mengami trauma berat atas tindakan asusila tersebut. Sehingga butuh pendampingan," kata Dimas Adi Pamungkas, pendamping para korban dari LSM Trinusa, Kamis, 12 Januari 2023.
Korban yang masih berusia antara 4-14 tahun itu mengalami trauma berat seperti ketakutan jika diajak berbicara orang yang lebih dewasa dan sering tidak nyambung saat diajak berkomunkasi meskipun dengan orang tuanya sendiri.
Pada umumnya korban yang mengalami trauma berat karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh tidak hanya satu kali bahkan hingga berkali-kali.
"Mereka menjadi tertutup dan tidak mau diajak bicara serta enggan bermain dengan teman sebaya," tambahnya.
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan kasus pencabulan terhadap 21 anak laki-laki terus diusut dan dikembangkan, polisi juga telah memeriksa saksi dan korban. "Tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa," imbuhnya.
Menurut Irwan, polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Bahkan petugas akan memberikan pemberatan dengan klasifikasi spesifikasi pelaku Perppu Nomor 1/2016, yakni dengan ancaman hukuman kebiri. Ini kemungkinan bakal kita terapkan untuk Tersangka," terang dia.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengungkapkan setelah mendapat laporan pencabulan itu, petugas diturunkan bergerak melakukan pendampingan terhadap puluhan anak korban pencabulan.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPA Polres, Pemrov Jateng dan lembaga lainnya, imbuh Supriyono, juga diturunkan psikolog untuk mengetahui sisi trauma yang dialami korban.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan tim rumah sakit untuk melaksanakan visum dan assesment awal terhadap korban," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Batang: Sebanyak lima dari 21 korban pencabulan guru mengaji dan rebana MD, 28, mengalami trauma berat. Polisi akan menerapkan pasal dengan
hukuman maksinal dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
Saat ini, kepolisian dan pemerintah daerah menurunkan tim psikologi guna memberikan pendampingan kepada 21 anak korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji dan rebana MD, 28. Tersangka telah ditahan di Polres Batang.
"Ada lima korban yang sampai saat ini masih mengami trauma berat atas tindakan asusila tersebut. Sehingga butuh pendampingan," kata Dimas Adi Pamungkas, pendamping para korban dari LSM Trinusa, Kamis, 12 Januari 2023.
Korban yang
masih berusia antara 4-14 tahun itu mengalami trauma berat seperti ketakutan jika diajak berbicara orang yang lebih dewasa dan sering tidak nyambung saat diajak berkomunkasi meskipun dengan orang tuanya sendiri.
Pada umumnya korban yang mengalami trauma berat karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh tidak hanya satu kali bahkan hingga berkali-kali.
"Mereka menjadi tertutup dan tidak mau diajak bicara serta enggan bermain dengan teman sebaya," tambahnya.
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan kasus pencabulan terhadap 21 anak laki-laki terus diusut dan dikembangkan, polisi juga
telah memeriksa saksi dan korban. "Tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa," imbuhnya.
Menurut Irwan, polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Bahkan petugas akan memberikan pemberatan dengan klasifikasi spesifikasi pelaku Perppu Nomor 1/2016, yakni dengan ancaman hukuman kebiri. Ini kemungkinan bakal kita terapkan untuk Tersangka," terang dia.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengungkapkan setelah
mendapat laporan pencabulan itu, petugas diturunkan bergerak melakukan pendampingan terhadap puluhan anak korban pencabulan.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPA Polres, Pemrov Jateng dan lembaga lainnya, imbuh Supriyono, juga diturunkan psikolog untuk mengetahui sisi trauma yang dialami korban.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan tim rumah sakit untuk melaksanakan visum dan assesment awal terhadap korban," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)