Surabaya: Pengacara terdakwa kasus pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika, menyebut ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang.
Keberatan itu dilayangkan karena saksi mengaku mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksian. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun, soal siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa.
"Pertanyaannya, siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa? ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, dibawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis," tegasnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 2 September 2022.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, mengatakan soal saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, ia memastikan akan menegakkan aturan. Sebelum dan sesudah persidangan, semua saksi harus berada di ruang khusus saksi.
"Semuanya nanti di sana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi.
"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa enggak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," jelas dia.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Surabaya: Pengacara terdakwa kasus pemerkosaan santri, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi,
Gede Pasek Suardika, menyebut ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang.
Keberatan itu dilayangkan karena saksi mengaku mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksian. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun, soal siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam
ruang tunggu jaksa.
"Pertanyaannya, siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa? ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, dibawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis," tegasnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 2 September 2022.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, mengatakan soal saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, ia memastikan akan menegakkan aturan. Sebelum dan sesudah persidangan, semua saksi harus berada di ruang khusus saksi.
"Semuanya nanti di sana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya. Ia mengaku, jika hal itu sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu
tidak diperpanjang lagi.
"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa enggak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," jelas dia.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)